FMR-FPPM Serukan Penegakan Hukum atas Dugaan Mafia Tanah & Korupsi Dana Desa di Blitar

Puluhan massa FMR dan FPPM menyampaikan laporan mengenai dugaan praktik mafia tanah serta korupsi dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bululawang, Kecamatan Bakung. (blok-a.com/Fajar)
Puluhan massa FMR dan FPPM menyampaikan laporan mengenai dugaan praktik mafia tanah serta korupsi dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bululawang, Kecamatan Bakung. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, Blok-a.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Front Perjuangan Petani Matataman (FPPM) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Tujuannya, untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan praktik mafia tanah serta korupsi dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bululawang, Kecamatan Bakung.

Kedatangan massa pada Rabu (18/2/2026) ini diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. Mereka didampingi Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, pendiri Revolutionary Law Firm, yang memberikan pendampingan hukum dalam penyampaian laporan tersebut.

Dalam laporannya, FMR mengungkapkan adanya penyimpangan dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).

“Kami menemukan bahwa ada ratusan, bahkan ribuan sertifikat tanah yang seharusnya tidak diterbitkan, justru masuk dalam skema sertifikasi PPTPKH,” ungkap Nesa, perwakilan FMR yang juga merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba).

Lebih lanjut Nesa menyampaikan, berdasarkan data yang ada, pemerintah daerah tercatat dapat menerbitkan sertifikat untuk sekitar 4.388 bidang tanah. Namun hingga kini baru 3.132 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan.

“Di lapangan, kami menemukan ratusan bidang lahan kosong yang berpotensi diterbitkan sertifikatnya. Sementara tanah tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” tambahnya.

FMR menegaskan, banyaknya pengajuan sertifikat untuk lahan kosong melanggar ketentuan dan bertentangan dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Universitas Gadjah Mada pada tahun 2022.

“Sertifikasi PPTPKH seharusnya hanya diberikan pada lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Jika tanah kosong diperlakukan sebagai pemukiman demi memudahkan sertifikasi, itu jelas salah dan merusak esensi dari program ini,” tegas Mohammad Trijanto.

Trijanto juga mengingatkan bahwa sertifikasi tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan menciptakan celah bagi praktik mafia tanah.

“Ketika lahan kosong disulap seolah-olah pemukiman demi mendapatkan sertifikat, itu sudah menjadi permainan. Ini potensi yang sangat mungkin dimanfaatkan oleh mafia tanah,” imbuhnya.

Sementara dalam kesempatan ini, FPPM mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa di Bululawang sebesar lebih dari Rp135 juta. Dana tersebut seyogyanya dialokasikan untuk program ketahanan pangan, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi.

“Pengurus BUMDes didominasi oleh keluarga kepala desa. Misalnya, istri kepala desa menduduki posisi ketua, begitu pula dengan beberapa istri perangkat desa lainnya,” jelas Joko Agus Prasetyo, perwakilan FPPM.

Menanggapi laporan tersebut, Diyan Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyatakan bahwa semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kami akan mempelajari seluruh laporan dan menyampaikannya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti, baik yang berhubungan dengan sertifikasi lahan kosong maupun dugaan korupsi dana desa,” kata Diyan.

FMR dan FPPM berharap agar penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Serta membawa keadilan bagi masyarakat yang terimbas oleh praktik-praktik tidak etis dalam pengelolaan tanah dan anggaran desa. (jar/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com