Kabupaten Malang, blok-a.com – Bupati Malang, HM Sanusi mengaku tidak bisa menyegel tempat wisata yang kekinian heboh, Florawisata Santerra De Laponte.
Sekadar diketahui, DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemkab Malang untuk menyegel tempat wisata yang terletak di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang karena tidak memiliki izin.
“Santerra itu lagi mengurus izin, kadi gak bisa kita segel. Karena progres perizinan sedang berjalan,” kata dia dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Selama ini menurut Sanusi, Santerra De Laponte telah berkontribusi untuk membayar pajak. Namun sayangnya dia tidak menjelaskan secara detail kontribusi pajak tempat wisata yang saat liburan selalu ramai itu
“Ada semua nanti dicek di Pajak,” tuturnya.
Sementara, Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurcahyo mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk menyurati Santerra De Laponte untuk mengurus perizinan
“Sudah disurati kasih peringatan, ngurus perizinan-periinan yang harus dicukupi. Ini sudah berproses,” kata dia.
Dia menjelaskan, hingga kini dari laporan yang dia terima dari bawahannya Santerra De Laponte telah mengurus perizinan. Namun jika di pertengahan jalan membangkang dan tidak melanjutkan proses perizinan bisa saja tempat wisata itu ditutup.
“Kalau masih membangkang ada mekanisme, satu kali gak berproses, dua kali gak berproses tiga kali gak berproses tutup wes,” tuturnya.
Sementara yang perizinan yang diurus sendiri adalah PBG, ANDALALIN, dan juga perizinan lahan hijau.
“Semuanya diurus semua. Deadlinennya itu dari peringatan Satpol itu,” tuturnya.
Dalam proses pengurusan perizinan nantinya, Pemkab Malang juga akan mengecek apakah ada dugaan ada ubah alih fungsi lahan hijau di tempat wisata itu.
”Itu ada mekanisme, jadi lahan hijau, difungsikan tidak lahan hijau, itu harus diajukan alih fungsi. Ada ketentuannya,” tutupnya. (bob)










