Blok-a.com – Kasus penamparan siswa oleh kepala sekolah di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menghebohkan publik setelah videonya viral di media sosial. Kepala sekolah Dini Fitria menampar siswa kelas XII bernama Indra Lutfiana Putra (17) yang ketahuan merokok di area sekolah. Aksi tersebut memicu proses hukum, pencopotan jabatan sementara, hingga aksi mogok belajar ratusan siswa. Namun, kasus ini berakhir damai setelah kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi pada Kamis (16/10/2025).
Peristiwa Terjadi Saat Jumat Bersih
Peristiwa bermula pada Jumat pagi, 10 Oktober 2025, saat SMAN 1 Cimarga mengadakan kegiatan “Jumat Bersih” yang bertujuan meningkatkan kepedulian siswa terhadap kebersihan lingkungan sekolah. Indra tidak mengikuti kegiatan dan terlihat merokok di area kantin sekolah.
Indra mengaku setelah dianggap berbohong karena tidak mengakui perbuatannya, kepala sekolah naik pitam hingga menampar pipinya dan menendang punggungnya. “Beliau marah, nendang saya di punggung, nampol pipi kanan, bahkan bilang kata-kata kasar,” ungkap Indra.
Dini Fitria mengakui tindakannya. “Saya sudah tegur baik-baik, tapi anak itu tidak mengakui. Saya emosi dan menampar satu kali,” ujar Dini. Ia juga mengakui sempat mengucapkan kata-kata tidak pantas karena frustrasi terhadap sikap siswa.
Namun, Dini menegaskan tindakannya tidak keras. “Saya kecewa bukan karena dia merokok, tapi karena tidak jujur. Saya sempat menepuk pelan pipinya karena menahan emosi, bukan memukul keras,” ujar Dini. Ia juga membantah telah menendang siswa. “Saya hanya menepuk bagian punggung, bukan menendang. Itu pun spontan karena emosi, tidak ada luka apa pun,” katanya.
Video berdurasi sekitar 10 detik kemudian viral di berbagai platform seperti X dan Instagram. Publik terbelah antara yang menilai tindakan kepala sekolah berlebihan dan yang menganggap siswa juga bersalah karena melanggar aturan sekolah.
Orang Tua Lapor Polisi, Siswa Mogok Belajar
Tidak terima anaknya diperlakukan kasar, orang tua siswa berinisial Tri Indah Alesti melaporkan kasus ini ke Polres Lebak. Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong membenarkan telah menerima laporan pada Jumat (10/10). “Laporannya terkait dia ditampar oleh kepala sekolah, terkait fakta-fakta kita sedang proses penyelidikan. Kita nanti undang para pihak, saksi yang mengetahui kejadiannya juga biar mendapatkan fakta yang berimbang,” jelas Limbong.
Peristiwa ini juga memicu aksi protes besar-besaran. Ratusan siswa SMAN 1 Cimarga mogok belajar pada Senin (13/10) untuk menuntut kejelasan kasus tersebut. Kegiatan belajar mengajar terganggu karena 630 siswa kompak tidak masuk sekolah selama dua hari.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana sekolah sepi tanpa aktivitas belajar mengajar. Seluruh ruang kelas mulai dari kelas 10 hingga 12 kosong, sementara hanya terlihat beberapa guru yang melakukan kegiatan bersih-bersih halaman sekolah.
Namun, ratusan siswa akhirnya kembali masuk sekolah. “Kalau terkait anak alhamdulillah anak-anak sudah kembali lagi bersekolah,” ujar Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Emi Sumiati, Rabu (15/10).
Penonaktifan Kepala Sekolah oleh Pemprov Banten
Gubernur Banten Andra Soni menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria. “Itu sedang kita proses untuk dinonaktifkan,” ujar Andra, Selasa (14/10/2025).
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah juga menegaskan keputusan penonaktifan. “Kekerasan dalam bentuk apapun dilarang terutama terhadap siswa. Sebagai kepala sekolah harusnya mampu membimbing siswanya dengan benar,” tegas Dimyati di Serang pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menjelaskan penonaktifan dilakukan untuk pemeriksaan dan klarifikasi ke berbagai pihak. “Sambil melakukan pendalaman, kita akan menonaktifkan sementara dulu guru yang bersangkutan supaya situasi kembali kondusif karena murid-murid SMAN 1 Cimarga sempat tidak masuk sekolah.”
Deden menambahkan, “Kalau memang kejadiannya seperti yang disampaikan media, sudah pasti akan ada tindakan hukum dan kedisiplinan,” katanya, Selasa (14/10/2025).
Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, membenarkan keputusan tersebut. “Kepsek sudah dinonaktifkan sampai proses pemeriksaan oleh BKD selesai,” kata Lukman. Pemeriksaan terhadap Dini sudah dilakukan sejak Senin (13/10/2025) di tingkat Kantor Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Lebak, dan hasilnya akan diserahkan ke BKD.
Respons Dini Fitria terhadap Penonaktifan
Dini Fitria mengaku tidak mempermasalahkan keputusan Pemprov Banten yang menonaktifkannya. “Tidak masalah (dinonaktifkan) karena ini bukan pemberhentian,” kata Dini di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, keputusan yang diambil merupakan upaya untuk menormalkan situasi dan demi pendidikan 630 siswa. “Sifatnya (penonaktifannya) untuk menyelamatkan dunia pendidikan. Efeknya alhamdulillah karena sudah kembali lagi (masuk sekolah),” ujar dia.
Aturan Larangan Merokok di Sekolah
Dindikbud Banten menyebut siswa yang merokok di SMAN 1 Cimarga akan disanksi. “Siswa yang melanggar larangan merokok akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, Rabu (15/10).
Sanksi akan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah yang secara tegas melarang semua pihak merokok di dalam lingkungan sekolah. “Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib, termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik harus menaati aturan tersebut,” imbuhnya.
Berakhir Damai, Laporan Polisi Dicabut
Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, dan orang tua siswa, Tri Indah Alesti, akhirnya sepakat damai. Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi terkait dugaan penganiayaan menampar siswa merokok yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik.
Kesepakatan damai dilakukan melalui pertemuan di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (16/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak saling memaafkan dan menandatangani dokumen pencabutan laporan polisi.
Proses islah damai ini turut disaksikan oleh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi, Sekda Kabupaten Lebak, anggota DPRD Banten, perwakilan PGRI Lebak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (mg1/gni)
Penulis: Rosa Dwi Eliyah (Mahasiswa Magang UTM Bangkalan)










Balas
Lihat komentar