Fakta-Fakta OTT di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang

ott kantor ATR/BPN Kabupaten Malang Rabu (22/2/2023) (blok-a/bob)
Suasana kantor ATR/BPN Kabupaten Malang Rabu (22/2/2023) (blok-a/bob)

Blok-a.com – Berikut fakta-fakta terkait kasus oknum pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang telah terjaring OTT usai ketahuan melakukan pungli atau pemerasan.

OTT itu dikabarkan dilakukan oleh Tim Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk Kementerian ATR/BPN pada Selasa (21/2/2023) siang kemarin.

Berikut fakta-fakta terkait OTT Oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang.

1. Kronologi Penangkapan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto, membenarkan adanya penangkapan oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang.

“Iya benar ada penangkapan salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang berada di Jalan Terusan Kawi, Kota Malang,” ujar Bayu saat dikonfirmasi wartawan blok-a.com, Rabu (22/2/2023).

Bayu mengatakan OTT ini dilakukan pada hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul 11.00 atau 12.00 WIB di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, Jalan Kawi Atas, Kota Malang.

“OTT dilakukan sekitar pukul 11 atau 12 siangan di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang,” lanjutnya.

2. Jabatan Pelaku

Terdapat satu pejabat ATR/BPN Kabupaten Malang yang diamankan oleh Tim Satgas Anti Mafia Tanah dalam OTT itu.

Pejabat itu berinisial W yang diduga menduduki jabatan salah satu kepala seksi Pendaftaran di kantor ATR/BPN.

3. Jumlah Uang Pemerasan

Jumlah uang hasil pemerasan yang dilakukan oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang diketahui mencapai Rp 85 juta. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari korban.

Menurut pengakuan korban, ia sedang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan. Namun berkasnya tak kunjung selesai kurang lebih selama 6 bulan. Oknum tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp 85 juta agar berkasnya lebih cepat diproses.

Sementara itu, pihak Polresta Malang Kota saat ini masih mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 40 juta yang diterima pelaku saat OTT berlangsung.

4. Ditindaklanjuti Polisi

Saat ini, oknum tersebut sudah ditahan di kantor Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini korban juga masih dimintai keterangan pihak Polresta Malang Kota terkait pemerasan tersebut.

Oknum ATR/BPN Kabupaten Malang tersebut ditangkap atas dasar Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal sebesar RP 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

5. Pihak ATR/BPN Hormati Proses Hukum

Menanggapi kasus OTT yang menimpa salah satu oknum pegawai ATR/BPN) Kabupaten Malang, Ketua Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha sebut harus hormati proses hukum yang ada.

“Benar ada kasus OTT yang menimpa saudara W, kita tidak tahu permasalahannya. Kalau kita di kantor ya melaksanakan tugas pelayanan biasa, yang tau hanya teman-teman aparat penegak hukum,” kata Arka saat dikonfirmasi Blok-a.com, Rabu (22/02/2023).

Atas kejadian tersebut, Arka mengungkapkan rasa prihatinnya. Sementara itu, untuk menanggapi kejadian yang menimpa Kepala Seksi Pendaftar Hak dan Penetapan Hak, Arka menyebut harus mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?