Blok-a.com – Berikut fakta-fakta terkait insiden pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Seperti diketahui, baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan aksi pembubaran Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) lalu.
Saat itu, jemaat yang sedang beribadah tiba-tiba didatangi oleh Ketua RT serta beberapa oknum warga setempat.
Untuk mengetahui kasusnya lebih lengkap, simak fakta-fakta terkait insiden pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung, berikut ini.
1. Kronologi Pembubaran
Sebuah video beredar seorang pria berkaus biru mengenakan topi membubarkan jemaat Kristiani di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Menurut informasi yang beredar, saat itu terdapat lima orang warga datang ke GKKD. Salah seorang di antaranya disebut Ketua RW bernama Wawan. Wawan lantas masuk ke pekarangan gereja dengan cara melompat melalui pagar gereja yang terkunci.
“Berhenti..berhenti,” kata pria berkaos biru mengenakan topi yang ada di dalam video sambil meminta jemaat gereja untuk berhenti seperti dikutip Blok-a.com, Selasa (21/2/2023).
“Sabar pak, ini lagi ibadah pak,” jawab seorang jemaat seperti terdengar dalam video.
2. Dibubarkan Karena Diduga Tak Memiliki Izin
Ketua RT, Wawan Kurniawan mengatakan tujuan dirinya mendatangi tempat GKKD adalah untuk mengimbau agar tidak menggunakan gedung tersebut karena belum ada izin.
“Tujuan saya kemarin kesana untuk mengimbau jangan menggunakan gedung itu, karena sebelumnya sudah ada surat pernyataan untuk tidak digunakan sebagai tempat ibadah,” kata Wawan, Senin (20/2/2023).
Wawan menuturkan, kegiatan itu disebut belum mengantongi izin. Terlebih kegiatan ibadah itu telah dilaksanakan selama tiga pekan. Sehingga pihaknya berinisiatif untuk mendatangi lokasi.
3. Tanggapan Menteri Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan aksi pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Menurut Yaqut, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut di Jakarta, Selasa (20/2).
4. Kasus Berakhir Damai
Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo memastikan persoalan ini sudah selesai. Masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada.
Dialog ini juga diikuti oleh Kapolsek Kedaton, Camat Rajabasa, Dai Kamtibmas Kota Bandar Lampung, serta tokoh agama dan masyarakat. Dari perwakilan GKKD, hadir Pendeta Naek Siregar dan Pendeta Parlindungan.










Balas