Blok-a.com – Kisah mengejutkan datang dari Kabubapten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Seorang pria bernama La Ode Litao alias La Lita, buronan kasus pembunuhan sejak 2014, ternyata berhasil menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029.
Fakta ini tentu saja memicu gelombang kritik keras, terutama terhadap sistem hukum dan politik di Indonesia. Bagaimana mungkin, seseorang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun, justru bisa duduk manis di kursi wakil rakyat?
Anggota DPR Buronan Kasus Pembunuhan
Polisi menetapkan Litao sebagai buronan, bermula dari peristiwa tragis pada 25 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Malam itu, sebuah pesta joget berakhir ricuh ketika terjadi perkelahian yang melibatkan Litao dan dua orang lainnya.
Dalam insiden tersebut, Litao menikam hingga tewas seorang remaja bernama Wiranto alias Wiro (17 tahun). Setelah melakukan perbuatannya, Litao melarikan diri dan menghilang dari kampung halamannya di Pulau Wangi-wangi. Sejak saat itu, namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.
Jadi Caleg dan Lolos
Menjelang Pemilu 2024, Litao kembali ke kampung halamannya dan mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg). Ia menunggang Partai Hanura sebagai kendaraan politik dalam Pilkada 2024 tersebut.
Secara mengejutkan, Litao berhasil lolos verifikasi caleg. Bahkan dalam pemungutan suara, ia sukses mendapatkan dukungan dari masyarakat, hingga terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029. Dilantik pada Oktober 2024, ia telah menduduki kursi DPRD selama 10 bulan, sebelum kemudian kasusnya mencuat.
Polisi Tetapkan Tersangka
Polda Sulawesi Tenggara akhirnya menetapkan Litao sebagai tersangka melalui Surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tertanggal 28 Agustus 2025.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, melansir Antara, Rabu (11/9/2025).
Kombes Iis Kristian juga menegaskan komitmen kepolisian untuk segera memanggil Litao untuk diperiksa.
Keluarga Korban Menanti Keadilan
Penetapan status tersangka ini juga menyusul desakan keluarga korban yang selama bertahun-tahun terus menuntut kejelasan hukum atas kematian putra mereka.
Selama lebih dari 10 tahun, keluarga Wiranto hidup tak kunjung memperoleh keadilan. Namun proses hukum yang akhirnya ditimpakan kepada Litao memberikan harapan.
“Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku,” kata ayah korban, Dego, Selasa (9/9/2025), dikutip dari Kompas.
Kelalaian Aparat dalam Penerbitan SKCK
Kasus ini tak hanya menyeret nama Litao, tetapi juga membuka fakta soal kelalaian aparat Polres Wakatobi. Seorang personel, Aiptu S terbukti menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Litao, padahal ia sudah berstatus DPO atas kasus pembunuhan sejak 2014.
Atas kelalaiannya, Aiptu S diproses atas dugaan pelanggaran etik. Ia menerima sanksi demosi selama tiga tahun, turun jabatan, wewenang, dan gajinya. Selain itu, dia juga disanksi pembatalan sekolah perwira, dan menjalani penempatan khusus (patsus).
“Yang bersangkutan diberi sanksi demosi tiga tahun, dibatalkan sekolah perwira, serta dipatsus,” kata Kombes Iis Kristian, Kamis (11/9/2025).
Aiptu S sendiri sudah dimutasi dari Polres Wakatobi ke Polres Buton Utara sejak Juli lalu.
Respons Berbagai Pihak
Ironisnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura mengaku tidak mengetahui perihal status buron salah satu kadernya yang menjadi anggota legislatif. Pihak partai menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian dan bersedia kooperatif.
“Partai kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat terkait proses hukum ini. Arahan kami jelas, semua kader harus patuh dan tetap kooperatif,” ujar Ketua DPD Hanura Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya kepada awak media, Rabu (10/9/2025).
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk meneliti SKCK. Wewenang KPU hanya memeriksa syarat administrasi berupa surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
“SKCK itu bukan wewenangnya kita untuk mengurus itu karena persyaratan administrasi bakal calon itu syaratnya itu tidak pernah di pidana yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri,” kata Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni, Rabu (10/9/2025).
Tentu saja kasus Litao menjadi sorotan publik. Publik mengkritik lemahnya sistem pengawasan administrasi serta koordinasi antar lembaga.
Perkembangan terbaru, Polda Sultra telah memeriksa lima saksi terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Litao, meski telah tertunda selama lebih dari satu dekade. (mg1/gni)
Penulis: Rosa Dwi Eliyah (Mahasiswi Magang UTM Bangkalan)










Balas