Fakta Baru Penggerebekan Tambang Ilegal di Panceng Gresik, Tiga Kades Turut Diperiksa Bareskrim Polri

Salah satu alat berat eskavator yang diamankan Bareskrim Polri di Tambang Panceng, Gresik. (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Muncul fakta baru dalam penggerebekan tambang ilegal di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik Januari 2024 lalu. Tiga Kepala Desa (Kades) setempat turut diperiksa Bareskrim Polri.

Aktivitas pertambangan yang masuk wilayah Kecamatan Panceng itu digerebek Bareskrim Polri karena beroperasi di atas Tanah Negara dan diduga tanpa mengantongi izin.

Pemanggilan 3 kepala desa setempat diduga untuk mencari keterangan terkait dugaan keterlibatan pemerintah desa setempat.

Pemeriksaan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) terhadap M Rofik Kades Ketanen, Mohammad Ilmin Kades Pantenan dan Fadloli Banyutengah di ruang penyidik Mapolsek Panceng, Gresik, Jumat (12/1/2024) malam.

Hal ini dibenarkan M Rofik, Kades Ketanen saat dikonfirmasi blok-a.com di kantornya. Dia mengaku diperiksa Tim Bareskrim Polri di Mapolsek Panceng seusai penggerebekan tambang terjadi.

Kepada wartawan blok-a.com, M. Rofik menuturkan jika dirinya dimintai keterangan terkait tarikan uang portal dan retribusi material dari para penambang yang melewati wilayahnya.

“Pada saat penggerebekan itu, memang tambang yang masuk wilayah desa Ketanen sedang tidak beroprasi. Saya ikut dipanggil dan dimintai keterangan setelah para pekerja tambang selesai diperiksa,” kata M. Rofik di kantornya, Rabu (21/2/2024).

Dikonfirmasi terkait setoran dari penambang ke pihak Desa Ketanen, M. Rofik tidak menampik hal itu.

Bahkan besarannya disebutkan tidak lebih dari Rp30.000.000/bulan.

“Benar, memang tarikan itu ada. Kalo nominalnya tidak lebih dari Rp30 juta, itu pun dikelola oleh Bumdes,” terang M. Rofik kepada blok-a.com.

M Rofik menegaskan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang dilaksanakan Bareskrim Polri.

Terpisah, Fadloli Kades Banyutengah turut membenarkan perihal dirinya ikut dipanggil Bareskrim Polri ke Mapolsek Panceng.

Dia mengaku dimintai keterangan terkait adanya tarikan dari desa untuk portal Dumptruk dan Retribusi material.

“Waktu diperiksa saya mengatakan memang kami melakukan portal kendaraan yang lewat dari tambang di wilayah kami. Tarikannya sebesar Rp25 ribu untuk truk besar dan Rp10 ribu untuk truk kecil,” ungkap Fadloli di kantornya, Rabu (21/2/2024).

Fadloli mengaku masih belum memahami bagaimana yang dikategorikan pungutan liar (Pungli) oleh aparat penegak hukum.

“Nah saat disana, bahwa retribusi atau tarikan-tarikan itu dianggap sebagai pungli. Saya sendiri juga tidak tahu yang disebut pungli itu seperti apa,” jelasnya.

“Terkait perolehan portal itu jawaban saya salah. Saya itu pernah tanya ke pelaku portal disana, ‘Feb oleh piro, oleh 120 (120 juta-red) pak’. Lah ternyata itu selama 4 bulan, bukan perbulan segitu,” jelasnya lagi.

Hal pemungutan uang portal dan material tambang ilegal di Kecamatan Panceng juga terjadi di Desa Pantenan.

Lokasi pertambangan yang masuk di desa ini rata-rata aktivitasnya diatas tanah negara.

Menurut warga Pantenan, uang pungutan portal tersebut dikelola Bumdes. Namun untuk uang royalti material tambang dipungut oleh pemdes sebagai kompensasi.

Padahal diketahui bahwa tanah yang ditambang itu milik negara. Dan besaran pungutannya kurang lebih sama dengan 2 desa yang lainnya.

Sumber ini menyebutkan, Kades Pantenan Mohammad Ilmin juga turut diperiksa bareskrim Polri di Mapolsek Panceng pada waktu itu.

“Lha iyo mas, Kades pantenan pada waktu dipanggil lewat telfon ga datang. Akhirnya Kanitreskrim Polsek Panceng Pak Yudi yang menjemput kades di rumahnya,” tutur warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Mohammad Ilmin Kades Pantenan saat dikonfirmasi blok-a.com belum memberikan jawaban perihal pungutan royalti material dan uang Portal desa.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjemput paksa pria berinisial HE alias Edi Kopral dan S terduga pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Gresik untuk diperiksa di Mabes Polri, Jumat (16/2/2024) malam.

Kedua orang ini dijemput paksa petugas dari rumahnya di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik setelah mengabaikan surat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri perihal penggrebekan tambang ilegal di Panceng, Gresik Januari lalu.

Kedua pelaku pertambangan ilegal ini, terancam pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com