Blok-a.com – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hingga kini belum menemukan titik terang.
Sebelumnya, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, kebakaran tersebut dipicu oleh kegiatan foto prewedding di Bukit Teletubbies yang menggunakan flare.
Atas hal ini, Polres Probolinggo pun menetapkan satu tersangka, yakni AW (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.
Meski telah menetapkan satu tersangka, kasus ini masih memanas lantaran pihak pasangan prewedding dikabarkan melayangkan gugatan balik terhadap Balai Besar TNBTS.
Dirangkum Blok-a.com, Sabtu (16/9/2023), berikut deretan fakta terbaru soal kebakaran Gunung Bromo.
1. Pasangan Prewedding Minta Maaf
Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala Putri pasangan calon pengantin asal Surabaya yang menyebabkan kebakaran hutan di Bukit Teletubbies Gunung Bromo akhirnya meminta maaf ke publik.
Permintaan maaf tersebut disampaikan bersama ketiga kru wedding organizer lainnya di hadapan tetua dan sesepuh Suku Tengger di Balai Desa Ngadisari, Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jumat (15/9/2023).
“Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Suku Tengger, kepada tokoh adat Tengger dan seluruh pemerintah, mulai dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten,” kata Hendra.
Hendra menyebut kejadian itu di luar kendalinya dan kru wedding organizer. Selain itu, ia juga mengaku sempat berupaya memadamkan api. Namun, karena kondisi savana kering ditambah angin kencang, membuat api cepat merambat ke kawasan lain.
2. Petugas TNBTS Dianggap Lalai
Kuasa hukum pasangan prewedding dan pihak wedding organizer, Hasmoko, berpendapat bahwa kebakaran di Bromo tidak hanya disebabkan oleh kegiatan pemotretan prewedding.
Hasmoko menyoroti kurangnya sistem pengamanan dan antisipasi kebakaran di wilayah tersebut. Dia menunjukkan bahwa tidak adanya fasilitas pemadam kebakaran atau tim siaga kebakaran adalah salah satu contohnya.
Ia juga mengatakan jika tidak ada pengecekan kepada kliennya saat berada di pintu masuk Gunung Bromo. Hal ini membuat mereka merasa sah-sah saja membawa 5 buah flare ke Gunung Bromo.
“Seharusnya diperiksa barang apa saja yang dibawa kalau memang ada larangan. Tapi sepertinya ada larangan setelah kejadian ini (kebakaran),” ujar Hasmoko.
3. Kuasa Hukum Tuntut Petugas TNBTS
Atas kelalaian tersebut, Hasmoko berencana melaporkan balik BB TNBTS. Laporan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengelolaan wisata di kawasan TNBTS agar lebih baik di masa mendatang, dan tidak semata-mata berorientasi pada aspek bisnis dalam pengelolaan lahan di Bromo.
“Setelah kami investigasi, tentunya kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak terkait yang terkait dengan ketidakadanya sistem keamanan untuk pengunjung. Termasuk fasilitas umum lainnya,” ujar Hasmoko.
“Kami berharap bahwa ke depannya pengelolaan kawasan wisata Bromo-Tengger-Semeru akan menjadi lebih baik dan lebih tertib. Jika kita melihat dari aspek kelalaian ini, tampaknya fokus utama BB TNBTS hanya pada aspek bisnis semata,” lanjutnya.
4. Tanggapan Pihak TNBTS
Menanggapi rencana tuntutan yang dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan prewedding, Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani mengaku siap menghadapi tuntutan tersebut.
Menurut Septi, pihaknya akan proposional dalam menghadapi rencana laporan rombongan prewedding tersebut. TNBTS akan mengambil langkah-langkah prosedural sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya kami akan proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Septi dikutip dari Detikcom.
(hen)