Kabupaten Malang, blok-a.com – Selama enam bulan berjalan dari Januari hingga Juli 2024, ada sebanyak enam pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) D ke Satpas Polres Malang.
SIM D sendiri ialah surat izin yang khusus dikeluarkan bagi penyandang disabilitas. Mereka membuat SIM untuk kebutuhan mengemudi kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan.
Kanitregident Satlantas Polres Malang, Iptu Achmad Akromsyah menerangkan, pemohon SIM khusus penyandang disabilitas di Kabupaten Malang masih rendah. Sebab, tidak semua penyandang disabilitas dapat mengurus SIM D karena keterbatasan yang dimiliki.
“Yang paling banyak mengurus penyandang tunadaksa, yang kakinya diamputasi, terus kaki yang panjang sebelah,” kata Akrom ketika ditemui Rabu (10/7/2024).
Perayaratan yang diperlukan juga tidak berbeda dengan permohonan SIM lainnya. Namun, untuk SIM D pemohon wajib membawa kendaraan pribadainya sesuai kebutuhan masing-masing.
“Bisa menggunakan kendaraan masing-masing. Karena kan sesuai kebutuhannya dan sudah menyesuaikan dengan kondisi tubuhnya,” katanya.
Selebihnya, pemohon hanya perlu menyertakan persyaratan lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) berusia minimal 17 tahun, mengikuti ujian baik teori maupun praktek yang sama dengan pengurusan sim lainya.
“Kemudian tes kesehatan dan psikologi. Sedangkan untuk lintasannya juga tidak ada perbedaan, semua sama seperti pembuatan sim model lain,” tandasnya.
Terkait biaya, ia menyebut, pemohon hanya dikenakan biaya Rp50 ribu untuk SIM baru dan Rp30 ribu untuk perpanjangan.
Diakhir, ia menghimbau agar masyarakat Kabupten Malang dapat mengurus SIM secara langsung tanpa melalui perantara atau calo. Sebab, saat ini kepengurusan SIM telah lebih dipermudah dibandingkan sebelumnya.
Terlebih, masyarakat Kabupaten Malang kini juga bisa lebih mudah dengan adanya dua Satpas yang dihadirkan Polres Malang yakni di Singosari serta Tegaron Kepanjen.
Sehingga ia berharap hadirnya pelayanan publik yang dekat ke masyarakat diharapkan dapat menekan angka calo SIM di Kabupaten Malang.
“Kedua Satpas kami sudah sesuai dengan standar pelayanan disabilitas. Seperti terdapat tempat parkir khusua difabel, loket untuk difabel, toilet, ruang tunggu, hingga menyediakan kursi roda. Tentunya tak hanya di sini saja, karena seluruh satpas di Indonesia melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (ptu/bob)









