Dugaan Penggelapan Tanah Kas Desa Dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN

Ketua Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN), Moh. Siddik

Sumenep, blok-a.com – Maraknya dugaan mafia tanah di Kabupaten Sumenep direspon cepat oleh aktivis Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur. Terbukti, JCW melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) ke Bareskrim Mabes Polri pada 2017 silam dengan Laporan Polisi No: B/1890/Tipikor/2017/Bareskrim tertanggal 15 Maret 2017.

Menurut Ketua JCW M. Sajali, laporan perkara itu lantas ditindaklanjuti ke Bareskrim Mabes Polri setelah penanganan perkara oleh Dirreskrimsus Polda Jatim tak kunjung tuntas, pada Rabu (3/8/2022)w. Tidak hanya itu, JCW juga melaporkan kasus itu ke Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perkara tersebut ditangani oleh Mapolda Jatim hingga naik ke tahap penyidikan. Sayangnya, JCW selaku pihak pelapor tidak menerima laporan perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Akhirnya JCW melaporkan kasus tersebut Kompolnas dengan No: B-306B/Kompolnas/6/2022 terkait informasi penanganan saran dan keluhan masyarakat.

Sajali mengatakan laporan ke Kementerian ATR/BPN lantaran yang punya kewenangan terkait administratif itu dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Karena dugaan banyaknya mafia tanah. Banyaknya maladministrasi yang terjadi di Kabupaten Sumenep, itu tidak pernah tersentuh. Makanya JCW berkirim surat ke Inspektorat atau kementerian yang dipimpin oleh mantan panglima TNI Hadi Tjahyanto itu yang sangat didengungkan bahwa tangkap mafia tanah.

Akhirnya, kata dia, surat JCW itu diterima dan ditindaklanjuti dengan adanya surat balasan dari Jakarta untuk menindaklanjuti surat laporan dari Jatim Corruption Watch (JCW). Sementara laporan 17 hektar itu berada di Desa Kolor, Kecamatan Batuan. Lalu ada Desa Cabbiye dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

“Nah ini yang menjadi atensi kita dengan adanya pernyataan dari mantan Panglima TNI itu sangat kita apresiasi. Hanya masalahnya, akankah terjadi penangkapan ketika diduga banyak mafia tanah di Sumenep?? Tanya Sajali.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) Indonesia Moh. Siddik. Dugaan banyaknya pelaku mafia tanah ini yang harus dilaporkan sehingga tidak terjadi lagi di Kabupaten lain. Itu tujuan dari JCW yakni untuk mengembalikan aset Negara kepada pemerintah desa.

“Terpenting harus dicatat adalah kenapa kepala desa yang punya tanah kas desanya hilang kok diam? Apakah Ini juga sudah ada dugaan bagi-bagi cuan atau ada dugaan konspirasi dari pihak pengembang sendiri atau sengaja beliau masih menerima sewa. Jadi dugaan adanya terima sewa dengan asetnya itu dibiarkan atau hilang,” kata Siddik.

Sementara sesuai yang dilaporkan ke Mapolda Jatim yang sudah naik ke Penyidikan itu 17 hektar. Namun ini hanya bagian kecil, untuk langkah selanjutnya masih ada yang lebih besar daripada ini yang juga diduga pelakunya sama. (Aldo/Gatut)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com