Kabupaten Malang, blok-a.com – Satresnarkoba Polres Malang bersama jajaran Polsek Pakisaji dan Gedangan berhasil meringkus 2 pengedar pil koplo di wilayah hukum Poles Malang, dari tangan kedua terduga pelaku polisi berhasil mengamankan ribuan pil koplo berlogo ££.
Terduga pelaku tersebut ditangkap terpisah, Polsek Gedangan menangkap pemuda berinisial AP (21) warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Senin (20/03) siang, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.
Semetara itu, Polsek Pakisaji berhasil menangkap pemuda berinisial KR (22) alias Maying, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Selasa, (21/03).
Kapolres Malang AKBP, Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kedua pemuda berinisial AP (21) dan KR (22) itu ditangkap petugas di kediamannya, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo, dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dan tersangka tersebut berhasil kami tangkap di sebuah rumah di wilayah Sumbermanjingwetan,” kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Kamis (23/03/2023).
Taufik menjelaskan, dari terduga AP (21), polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.359 butir pil koplo yang disimpan di salah satu ruangan di dalam rumah. Ribuan pil koplo yang berhasil diamankan, terdiri dari 2 botol besar yang berisi masing-masing 1000 butir dan 359 butir.
“Selain pil ££, kami juga mengamankan uang tunai Rp 149 ribu hasil penjualan pil dan 1 unit handphone yang berisi pesan percakapan transaksi peredaran Okerbaya,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka AP (21), ribuan pil ££ itu didapatkan dari seseorang berinisial U yang dikenal melalui media sosial. Pembayaran akan dilakukan melalui transfer jika barang sudah habis terjual. Rencananya, ribuan pil itu akan dikemas menjadi paket kecil berisi 5 hingga 10 butir per paket, dengan harga jual Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
“Modus yang digunakan yaitu tersangka AP membeli sejumlah 2.000 butir Pil ££ dari U seharga Rp 1,7 juta rupiah, namun pembayaran dilakukan setelah semua pil terjual habis, selain untuk dijual, AP juga mengkonsumsi untuk dirinya sendiri,” pungkasnya.
Hingga kini, AP masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polsek Gedangan. Terhadapanya akan dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengann ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hal yang sama juga dilakukan pihak kepolisian untuk penangkapan terduga KR (22), penangkapan itu juga bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Banyknya masyarakat yang resah atas peredaraan obat-obatan terlarang di lingkungannya, keresahan itu disampaikan melalui Jumat Curhat.
“Petugas mendapat laporan warga melalui program Jumat Curhat yang digelar beberapa waktu lalu di Pakisaji, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya kemarin, Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (23/2/2023).
Dalam penangkapan terduga KR (21), polisi berhasil menyita pil dengan logo ££ siap edar dengan jumlah total 219 butir, serta 1 paket kemasan siap edar berisi 5 butir.
Serta dilengkapi dengan barang bukti berupa handphone, yang disinyalir sebagai sarana melakukan transaksi pil koplo, selanjutnya dibawa ke Polsek Singosari guna kepentingan penyidikan.
“Setiap paket berisi lima butir pil koplo, kemudian dibungkus alumunium foil warna putih, lalu siap diedarkan oleh pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku KR, ia mengaku sudah tiga bulan mengedarkan obat-obatan tersebut. Ia mengakan bisa mendapat pil koplo dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Modus yang digunakan pelaku pengedar pil koplo di Kabupaten Malang yakni dengan cara membeli dalam jumlah besar, kemudian dipecah menjadi paket kecil lalu dijual kepada orang lain.
“Pelaku KR menjual pil tersebut dengan harga Rp 10 ribu untuk satu paket berisi lima butir, pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Pakisaji dan sekitarnya,” lanjut Taufik.
Taufik menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Hal ini terkait dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar.
“Masih diperiksa, masih dilakukan pendalaman secara intensif di Polsek Pakisaji,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini KR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Pakisaji. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(ptu/bob)