DPRD Kota Malang Siapkan Kajian Perda Ducting, Kawasan Ikonik Jadi Prioritas

Kabel menjuntai di kawasan ikonik di Kota Malang (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)
Kabel menjuntai di kawasan ikonik di Kota Malang (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Penataan kabel di Kota Malang melalui proyek ducting atau penanaman kabel bawah tanah bakal memasuki tahap penyusunan naskah akademik.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mendorong agar naskah akademik tersebut disusun pada 2026. Naskah akademik ini menjadi pijakan sebelum rancangan peraturan daerah (Perda) tentang ducting masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2027.

Dito menjelaskan, penyusunan naskah akademik diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Karena itu, pihaknya mendorong agar proses tersebut segera dilakukan dengan menggandeng perguruan tinggi.

“Artinya harus cepat juga menggandeng perguruan tinggi,” kata Dito.

Ia optimistis regulasi penataan kabel tersebut dapat diperjuangkan untuk masuk dalam Propemperda 2027. Menurutnya, ducting menjadi isu prioritas karena berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Keselamatan dan kenyamanan masyarakat itu menjadi satu hal yang harus kita prioritaskan,” tuturnya.

Terkait rancangan aturan ducting, Dito mengatakan penataan kabel merupakan proyek infrastruktur berskala besar dengan kebutuhan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan keterlibatan pihak ketiga atau swasta, selain kemampuan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Dengan rancangan Perda itu tentu kita juga akan melibatkan pihak ketiga/swasta,” jelasnya.

Menurut Dito, penataan kabel juga perlu dilakukan secara bertahap dengan memetakan kawasan yang menjadi prioritas. Sebab, tidak semua wilayah harus menerapkan sistem ducting atau penanaman kabel bawah tanah. Sejumlah kawasan memungkinkan menggunakan konsep single tower, yakni satu tiang untuk menampung jaringan dari beberapa penyedia layanan telekomunikasi.

Pemetaan tersebut nantinya perlu diatur melalui peta jalan atau roadmap agar penerapan ducting dapat berjalan sesuai kebutuhan setiap kawasan.

Adapun sejumlah kawasan yang dinilai layak menjadi prioritas penataan kabel bawah tanah meliputi Kayutangan Heritage, Stasiun Kota Baru, Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Pasar Besar, Splendid, hingga Jalan Ijen.

“Kawasan-kawasan yang memang kawasan utama, kawasan premiumnya kota,” pungkasnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.