Kota Malang, blok-a.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar uji emisi untuk ratusan kendaraan roda empat di Simpang Balapan Kota Malang pada Selasa, 23 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tahunan untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan sekaligus mendukung implementasi program Langit Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kegiatan uji emisi di Kota Malang direncanakan berlangsung selama tiga hari. Setelah Simpang Balapan, uji emisi akan dilaksanakan di Gor Ken Arok pada Rabu, 24 Juli 2024, dan di Stasiun Kota Baru pada Kamis, 25 Juli 2024.
Tri Santoso, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Malang, menjelaskan bahwa uji emisi dilakukan secara rutin untuk mengidentifikasi kendaraan mana yang memenuhi standar kualitas gas buang yang telah ditetapkan.
“Dari uji emisi ini, kami akan mengevaluasi kendaraan roda empat untuk melihat apakah gas buangnya mencemari lingkungan atau tidak. Kendaraan yang melebihi standar baku mutu berpotensi mencemar lingkungan,” ujar Tri Santoso.
Uji emisi ini tidak hanya penting untuk menjaga kualitas udara, tetapi juga untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Emisi gas buang kendaraan tidak hanya mempengaruhi udara yang kita hirup setiap hari, tetapi juga berkontribusi pada perubahan iklim yang dapat mempengaruhi pertanian dan inflasi.
Namun, dampak dari emisi ini tidak selalu terasa langsung karena udara memiliki sifat homogen dan terpengaruh oleh arah angin. Partikel-partikel dari gas buang kendaraan tetap berada di udara meskipun terlihat tidak ada yang berarti secara langsung.
Jika hasil uji emisi menunjukkan bahwa kendaraan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, DLH akan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan mesin atau servis. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas udara dengan menjaga performa kendaraan secara teratur.
Nantinya kendaraan yang lolos akan diberikan tanda layak uji emisi yang terasmbung ke database pusat. Sistem ini mempermudah pengendara yang bepergian lintas daerah, mengingat beberapa kota menerapkan aturan ketat terkait emisi kendaraan.
“Kendaraan yang lolos uji emisi akan kami berikan stiker penanda yang terhubung ke database KLHK. Hal ini memungkinkan kendaraan yang lulus uji emisi di Kota Malang dapat diakui dan beroperasi di seluruh daerah,” tambah Tri Santoso. (art/bob)









