KABUPATEN MALANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang pasrah terhadap laporan Malang Jejeg ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.
Ketua KPUD Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan jika ada laporan pelanggaran kode etik, itu memang merupakan risiko dari jabatan yang diembannya.
“Ya saya pasrah no comment juga soalnya belum ada laporan ke saya,” tuturnya disela musyawarah terbuka hasil rekapitulasi verifikasi faktual di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Selasa (2/8).
Anis juga berpendapat, selama ini anggota KPUD Kabupaten Malang telah melakukan seluruh tahapan pencalonan perseorangan sesuai prosedur.
“Tapi saya tetap percaya kami (KPUD Kabupaten Malang) melakukan proses pencalonan Bakal Calon Bupati (Bacabup) perseorangan sesuai prosedur. Kalau ada yang lapor ya gakpapa itu risiko,” kata ia.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan, Malang Jejeg sebelumnya melaporkan Komisioner KPUD Kabuapaten Malang ke DKPP.
Komisioner KPUD Kabupaten Malang dianggap telah melanggar kode etik yang tertuang dalam Peraturan DKPP RI No. 2 tahun 2017. Alasannya adalah anggota KPUD dianggap tidak adil dan profesional selama proses verifikasi faktual perbaikan.
Jika terbukti melanggar kode etik itu, seluruh komisioner KPUD Kabupaten Malang dilarang untuk menjadi bagian penyelenggara pemilu selamanya.










Balas
Lihat komentar