Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menyelenggarakan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi masyarakat di Kota Malang 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Savana pada hari Selasa (16/7/2024), dengan mengajak 342 orang pengusaha kecil dan mikro Kota Malang. Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang gebrakan Pemkot Malang dalam mempermudah pengurusan perijinan usaha.
“Kita berikan kemudahan untuk pemahaman terkait dengan perijinan usaha yang dampaknya dengan iklim investasi di Kota Malang. Alhamdulillah Kota Malang sendiri triwulan kemarin naiknya tinggi sekali lebih dari 100 persen dan ini harus kita jaga,” terang Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang membuka acara tersebut.
Wahyu menerangkan bahwa iklim investasi di Kota Malang saat ini telah dirasakan oleh banyak pihak semakin aman dan nyaman. Salah satu penyebabnya adalah semakin mudahnya mengurus perijinan usaha.
“Ini kan berarti investasi yang ada di Kota Malang sudah dirasakan aman dan nyaman, terutama terkait dengan perijinan kita. Hari ini terkait dengan perijinan usaha masyarakat, terutama UMKM, kita berikan sosialisasi biar mereka paham,” kata dia.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Malang tidak lagi menilai perizinan sebagai sesuatu yang berbelit-belit dan sulit, sehingga akan semakin banyak masyarakat yang mengurus ijin usaha dan mengembangkan usaha yang mereka rintis.
“Selama ini dianggap perijinan itu sulit dan lain-lain, berbelit-belit, dengan sosialisasi ini diharapkan mereka paham (kenyataannya tidak sesulit itu). Dan mereka bisa meningkatkan usahanya masing-masing,” jelas Wahyu.
Sementara itu, Kabid Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker PMPTSP Kota Malang Ni Kadek Yulie Dian Sari menambahkan bahwa saat ini para pengusaha kecil dan mikro masih banyak yang belum mengajukan perijinan usaha.
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan jumlah pengusaha kecil dan mikro yang mendaftarkan ijin usaha semakin banyak.
“Jadi di sini kami fokusnya kepada UMKM, jadi untuk pengusaha mikro dan kecil di Kota Malang untuk melakukan perijinan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sepertinya masih agak kurang untuk pengisian perijinannya,” terang Kadek.
Salah satu permasalahan utama yang kerap dihadapi oleh para pelaku usaha dalam mengajukan perijiinan adalah kurangnya pemahaman terhadap teknologi yang seharusnya mempermudah pengurusan. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendampingan semacam ini diperlukan.
“Permasalahan utama, karena sekarang itu sistemnya lewat aplikasi, kadang ada beberapa yang kurang paham dengan teknologi atau tidak tahu bagaimana mengakses link tersebut. Jadi mungkin kendalanya sebagian besar teknologi,” terang Kadek.









