KABUPATEN MALANG – KPUD Kabupaten Malang telah menyiapkan bilik khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara Pilbup Malang 2020, 9 Desember mendatang. Bilik khusus tersebut difungsikan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid maupun DPT yang mempunyai suhu di atas 37,3 derajat celcius.
Meskipun ada bilik pembeda di TPS dan menerapkan protokol kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo menyarankan DPT yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid untuk tidak datang ke TPS pada 9 Desember mendatang.
“Tidak perlu datang. Bahaya malahan. Saya sarankan di rumah saja dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan isolasi diri di rumah. Saran saya ini untuk menjaga kesehatan (DPT dengan penyakit penyerta atau) komorbid,” kata Arbani ke Blok-A.
Arbani beralasan saran untuk tidak datang itu ditengarai banyaknya orang dengan penyakit penyerta mudah sekali sakit saat beraktifitas di luar rumah.
“Bahayanya itu bukan untuk DPT lain malahan untuk yang bersangkutan. Beraktifitas di luar rumah saja sudah bahaya. Jadi tidak perlu datang,” tuturnya.
Sementara saat disinggung berapa jumlah orang dengan penyakit penyerta di Kabupaten Malang, Arbani mengatakan ada 20 sampai 30 ribu orang yang tersebar di 33 Kecamatan Kabupaten Malang.
“Tapi itu semuanya. Kalau yang masuk dan terdaftar di DPT saya tidak ada datanya,” tutupnya.
Discussion about this post