KOTA BATU – Satreskrim Polres Batu telah melakukan pemeriksaan kepada 11 orang atas tewasnya dua mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim saat melakukan diklat UKM Pencak Silat Pagar Nusa di wisata Coban Rais, Desa Oro-oro Ombo, Sabtu (6/3). Dari ke-11 orang yang dimintai keterangan berasal dari pihak panitia, peserta dan universitas.
Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo mengatakan, kegiatan diklat UKM pencak silat tersebut digelar sejak Jumat (5/3) hingga Minggu (7/3). Namun kegiatan tersebut dinyatakan tanpa ada izin dari siapapun. Baik dari kepolisian, universitas, Satgas Covid-19 dan pengelola Coban Rais.
“Benar ada dua mahasiswa yang meninggal. Pertama dibawa ke Puksesmas Karangploso dan kedua di RS Karsa Husada. Ada 11 orang kita minta keterangan dalam penyelidikan. Kegiatan ini di luar sepengetahuan dan izin semua pihak,” tegas AKBP Catur C Wibowo, Senin (8/3).
Kapolres menambahkan, pihaknya tengah mendalami adanya dugaan kekerasan dan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. Dari keterangan pihak RS Karsa Husada dan Puskesmas Karangploso diketahui bahwa kedua mahasiswa ini telah dinyatakan tewas sebelum tiba di pelayanan kesehatan.
“Itu keterangan petugas RS dan puksesmas waktu dilarikan ke sana, keduanya memang sudah meninggal. Nanti bila ada perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lagi,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III UIN Maulana Malik Ibrahim, Dr Isroqun Najah membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Pihaknya juga menegaskan tidak ada izin dari kampus terkait kegiatan yang dilakukan UKM pencak silat pagar nusa.
“Jadi bukan tanpa izin dari kampus, tapi memang semua kegiatan saat Pandemi Covid-19 ditiadakan. Apalagi kegiatan UKM tidak boleh dilakukan selama pandemi. Pengumuman aturan ini juga sudah disebar ke UKM-UKM. Mereka masuk kampus saja tidak boleh, karyawan juga dibatasi. Pembelajaran sampai saat ini masih daring,” katanya.









Balas
Lihat komentar