Sidoarjo, Blok-a.com – Berdirinya puluhan bangunan liar di sempadan jalan wilayah Desa Katerungan, Kecamatan Krian, patut menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo.
Pasalnya, bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik negara itu dipakai jualan dan hasilnya untuk kepentingan pribadi. Hasilnya, sudah puluhan juta keuntungan.
Mereka diduga melalukan praktis sewa menyewa dengan oknum tertentu, mengkomersilkan tanah negara.
Salah satu contoh bangunan liar itu ialah milik Yazid, warga Dusun Ngaglik Kidul RT 06 RW 2, Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Sidoarjo ini.
Bangunan semi permanen kurang lebih berukuran 4×6 meter tersebut, diketahui sewa pertahun seharga Rp 11 juta.
Menurut Jarwo, penjual makanan Lontong Kikil di sebelah Bangli Yazid, mengatakan bahwa bangunan yang saat ini ditempati jualan teh Mojopahit tersebut disewa oleh orang Madura selama 3 tahun.
“Bangunan milik Yazid disewa selama 3 tahun oleh orang Madura. Pertahun harga sewanya 11 juta rupiah. Tapi baru beberapa bulan jualan minuman teh cup Mojopahit sudah tutup karena sepi pembeli,” terang Jarwo, Sabtu (22/2/2025).
Beberapa waktu lalu, pemilik teh Mojopahit menyuruh agar mencari orang lain yang berminat demi mengganti sewa bangunan milik Yazid. Namun dirinya keberatan mencarikan penyewa.
Hal ini dibenarkan Yazid. Peternak ikan lele pemilik bangunan liar ini mengaku hanya memiliki satu petak bangunan sempadan jalan dan sungai yang kini disewakan ke orang lain.
“Saya memang memiliki bangunan yang berada di sempadan jalan dan sungai di RT 12 Desa Katerungan. Dulu sebelum ada bangunan, di sempadan ini, saya cuma membayar izin membangun saja. Saat itu saya bayar ke Kepala desa (Kades) Katerungan yang lama, dan sekarang orangnya sudah meninggal,” jelas Yazid.
Secara terpisah, Kades Katerungan, Akhmad Sugiarto, menjelaskan puluhan bangunan liar itu sudah berdiri sejak pemerintahan Kades sebelumnya.
Bangunan liar di atas sempadan itu sudah ada sejak tiga periode Kades sebelum dia menjabat. Guna menyikapi bangunan liar itu, jadi wewenang Dinas PU Pengairan dan Bina Marga Sidoarjo. Karena Pemdes tidak memiliki kapasitas untuk menyikapi hal itu.
Saat diwawancarai ulang, sejumlah pemilik bangunan liar tidak berani bicara lebih lanjut. Pemilik bangunan liar sangat tertutup jika ditanya soal besaran harga sewa bangunan di sempadan itu. (fah/bob)









