Sumenep, blok-a.com – Kerusakan alam dan lingkungan hidup akibat usaha pertambangan akan berdampak luar biasa bagi masyarakat. Diantaranya terjadinya banjir, longsor, ke kuarangan air bersih dan bencana alam lainnya.
Untuk itu, Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya turun ke jalan menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati Sumenep sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (20/10/2022). Mereka mendesak Bupati Sumenep untuk mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Perusahaan Tambang Posfat di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

“PT JMF (inisial) sebuah Perusahaan yang diduga bergerak di sektor eksplorasi dan eksploitasi pertambangan diindikasikan melakukan aktivitas eksploitasi tambang Posfat di Desa Panaongan, Kec. Pasongsongan, Sumenep. Untuk itu, cabut IUP perusahaan itu,” terang Orator Aksi Hamidi.
Sebab, itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep, No.12/ 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2013 – 2033. Paragraf 5 tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Pasal 40 huruf (a).
Tuntutan lainnya, lanjut Hamidi, meminta salinan foto copy berkas IUP Tambang Posfat. Selain itu, hentikan eksploitasi tambang posfat di Desa Panaongan, Pasongsongan karena selain melanggar Perda RTRW. Juga tak memiliki ijin eksploitasi melainkan hanya ijin eksplorasi tambang.
“Karena tambang posfat Pasongsongan itu melanggar Perda No.12/2013 tentang RTRW. Jadi kami minta agar ruang lingkup Pemkab Sumenep ini bisa menfasilitasi untuk menyuarakan aspirasi kami. Yakni, mendukung langkah kami agar Provinsi bisa mencabut izin usaha pertambangannya,” teriak Hamidi.
MPR Madura Raya juga menuntut jalan raya Desa Batuan yang rusak akibat dilewati kendaraan berat bermuatan hasil Galian C untuk diperbaiki. Itu sejak pengusaha pertambangan Galian C itu beroperasi selama bertahun-tahun.
Bahkan, pengusaha tambang harus membuat jalan alternatif (jalan sendiri) khusus untuk dilewati aktivitas keluar masuknya kendaraan berat bermuatan galian C. Khusus kendaraan bermuatan hasil Galian C agar tidak merusak jalan umum.
Sementara itu, menanggapi tuntutan masa aksi, Asisten Pemerintahan Setda Pemkab Sumenep, Didik Wahyudi mengaku tak bisa melakukan penutupan atau pencabutan izin. Sebab itu urusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Bahkan saat perwakilan Bupati Sumenep itu didesak untuk turun langsung ke lokasi pertambangan. Mereka sanggup hanya saja harus ijin dan memberitahukan Bupati duli.
Disinggung soal menyalahi RTRW 2013-2033, dirinya mengatakan bahwa, review terhadap RTRW yang baru belum selesai. “Jadi tunggu RTRW yang baru. Belum selesai,” jawabnya singkat. (Aldo/Gim)










Balas