Diabaikan Pemilik, 202 Motor Mangkrak di Kejari Kota Malang

Barang Bukti
Foto: Elfran Vido

MALANG – Pemandangan di salah satu sudut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bak showroom. Total, 202 kendaraan bermotor menumpuk di gudang penyimpanan Kejari. Tak terurus.

Namun, kendaraan itu bukan untuk dijual. Kendaraan-kendaraan yang sudah berdebu itu adalah barang bukti sitaan dan barang bukti sitaan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Wahyu Hidayatullah mengungkapkan, saat ini kendaraan bermotor tersebut sedang menunggu untuk diambil pemiliknya.

“Berbagai kendaraan bermotor tersebut telah sejak lama berada di Kejari Kota Malang dan tidak pernah ada pemilik yang mengambilnya. Kami berharap ada masyarakat yang merasa sebagai pemilik kendaraan bermotor, untuk segera mengambilnya agar tidak menumpuk di gudang,” tegas Wahyu.

Macam-macam kendaraan ada disana. Namun, ada beberapa barang hasil sitaan yang berkasnya tak ditemukan. “Berkas terkait kendaran maupun kasusnya masih belum ditemukan, karena sudah terlalu lama. Oleh karena itu kami proses sesuai dengan aturan Mahkamah Agung,” tambahnya.

Berbeda halnya dengan kendaraan barang sitaan yang merupakan hasil dari pelanggaran lalu lintas. Dimana terdapat keputusan dari pengadilan, berapa besaran biaya dendanya.

“Hanya saja, meskipun telah diputuskan denda, para pemilik kendaraan belum mengambil kendaraan tersebut,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan bermotor tersebut, bisa langsung menuju Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang.

“Tentunya dengan membawa persyaratan fotokopi KTP, bukti kepemilikan atas barang bukti (asli). Sedangkan bagi pelanggar lalu lintas harus membayar denda terlebih dahulu,” tandasnya.

Kejari Kota Malang sendiri sudah dua kali membuat pengumuman agar masyarakat mengambil barang bukti sitaan itu. Namun, hingga sekarang belum ada satupun masyarakat yang melakukan pengambilan terhadap barang barang bukti hasil sitaan tersebut.

Exit mobile version