Di Jatim Ada 20 Perusahaan Melanggar THR Keagamaan 2023

Posko pengaduan THR LBH Surabaya.
Posko pengaduan THR LBH Surabaya.

Surabaya, blok-a.com – Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang dibuka LBH Surabaya dan sejumlah asosiasi pekerja, mencatat ada 20 perusahaan melanggar.

Korban yang mengadu di tiap wilayah terdiri dari Kota Surabaya 1.366 orang, Gresik 435 orang, Kabupaten Pasuruan 150 orang, dan Sidoarjo 102
orang.

Posko pengaduan THR Keagamaan 2023
dibuka per tanggal 6 April 2023.

Sebelumnya pada 21 April 2023, terungkap bahwa selama 15 hari Posko pengaduan telah menerima 15 pengadu dari 15 perusahaan di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Pasuruan.

Para pengadu tersebut merupakan para pekerja yang terlanggar hak THR-nya
dengan status pekerja sebagai PKWT (Kontrak) sejumlah 1.553 orang, PKWTT (Tetap)
sejumlah 149 orang, alihdaya/outsourcing sejumlah 29 orang, dan pekerja harian lepas
sejumlah 30 orang.

Adapun total korban pelanggaran hak THR yaitu sejumlah 1.761 orang, dengan temuan berupa THR tidak dibayar, dibayar kurang, dibayar terlambat, dan dibayarkan secara angsuran.

Perkembangan terkini pasca Idulfitri 2023, terdapat pengaduan pelanggaran THR masuk ke Tim Posko THR ada 5 pengadu dari 5 perusahaan.

Peningkatan pengaduan di Posko THR ini berpengaruh terhadap bertambahnya jumlah korban pelanggaran THR, dari total korban 1.761 orang menjadi 2.053 orang.

M Dhimas Prasetyo, koordinator posko THR, mengatakan peningkatan jumlah korban pelanggaran hak THR terjadi pada pekerja PKWT (kontrak) sejumlah 1.608 orang, PKWTT (tetap) 169 orang, dan pekerja harian lepas 247 orang.

“Adapun jenis pelanggaran THR yang diterima oleh para pekerja tersebut berupa
THR dibayar kurang sejumlah 1.159 (56%), THR tidak dibayar sebanyak 617 orang (30%), THR dibayar terlambat sebanyak 247 orang (12%), dan THR dibayar secara dicicil oleh perusahaan sebanyak 30 orang (2%),” bebernya.

Di sini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) -LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, BPJS Watch Jawa Timur, Komunitas Pemuda Independen (KOPI), Paguyuban Arek Jawa Timur (PAGAR JATI), Forum Perjuangan Lokamandiri (FPL), Paguyuban Warga Stren Kali Surabaya (PWSS) telah membuka Posko THR.

Untuk itu telah ditindaklanjuti dengan berkirim surat desakan dan klarifikasi kepada perusahaan yang melanggar.

“Pada H-7 Lebaran bagi perusahaan yang belum
memberikan THR kepada pekerjanya juga akan dilaporkan kepada Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Adapun dasar hukum pengaduan ini yakni SE Menaker nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR 2022 bagi pekerja, buruh di perusahaan dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan serta peraturan Menaker RI nomor 6 tahun 2016 tentang THR buruh perusahaan.

Hanya 7 Perusahaan Komit

Setelah Tim Posko THR melakukan tindak lanjut atas pengaduan tersebut di atas, alhasil hanya 7 perusahaan telah memberikan hak THR kepada pekerjanya, namun 13 perusahaan lainnya hingga saat ini, hak THR belum diberikan penuh.

Tim posko THR memberikan catatan penting bahwa meskipun 7 perusahaan telah membayar THR, ternyata pemberian hak THR itu belum diberikan secara penuh dan justru malah pekerja mendapat pelanggaran hak-hak lainnya sebagaimana uraian berikut.

Pertama, THR diberikan kepada para pekerja hanya sebesar 50%, namun perusahaan memutus hubungan kerja para pekerja tersebut.

Kedua, THR dibayar secara penuh, namun perusahaan meminta pekerja itu resign, berhenti, atau mengundurkan diri dari perusahaan.

Ketiga, THR akan diberikan oleh perusahaan dalam waktu tertentu sebagaimana
ditentukan oleh perusahaan melalui perjanjian bersama.

Keempat, THR terlambat dibayarkan.

Salah satu contoh dialami salah satu pekerja di PT Hokky Sumber Makmur.

Kata Dhimas, di tengah-tengah ramadan, pengusaha melakukan PHK guna menghindari
pemberian THR.

Melihat aduan baru yang masuk hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri menunjukkan, masih ada beberapa pengusaha yang belum melaksanakan kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja/buruh sesuai perundang-undangan.

Bahkan setelah Tim Posko THR berkirim surat desakan dan klarifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan, justru pekerja/buruh pengadu malah menjadi korban tindakan lain perusahaan hingga pemutusan kerja.

Terkait THR yang belum diberikan kepada
pengadu, Tim Posko THR akan kirim somasi desakan agar perusahaan tersebut segera memenuhi hak THR pekerja dan
mendorong Disnakertrans Provinsi Jawa Timur tegas memberi sanksi kepada perusahaan tersebut.

“Masih adanya pelangaran yang masif terhadap pemberian THR dan ancaman/timbulnya pelanggaran hak lainnya, maka Gubernur Jawa Timur semestinya memberi sanksi perusahaan tersebut.

Hal itu merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 oleh Kemenaker RI tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan, pada 27 Maret 2023.

Berdasarkan itu, Posko THR 2023 telah memberi rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur agar tegas memberi sanksi perusahaan tersebut.

Adapun isi rekomendasi lengkap ke Disnakertras Jawa Timur sebagai berikut:

Kesatu, Disnakertrans Jawa Timur wajib merapkan sanksi 5% kepada perusahaan yang terlambat membayar THR sesuai
perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Disnakertrans Jawa Timur wajib memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai aturan.

Ketiga, Disnakertrans Jawa Timur wajib memberi sanksi sosial kepada perusahaan
itu dengan cara disiarkan melalui media
cetak, dan elektronik.

Keempat, mendesak Disnakertrans Jawa Timur segera mengeluarkan Nota Dinas tentang
pelanggaran perusahaan yang tidak patuh Permenaker RI nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.(kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?