Dewan Dorong Polisi Periksa 75 Fasyankes di Malang, Usut Limbah Medis di TPA Supiturang

Dito Arif Nurakhmadi, Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Dito Arif Nurakhmadi, Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong kepolisian untuk memeriksa 75 fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang beroperasi di Kota Malang, menyusul temuan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang.

Pemeriksaan ini, menurut DPRD, penting dilakukan guna memastikan kelengkapan dokumen lingkungan dari masing-masing fasyankes. Berdasarkan data yang diterima, 75 fasyankes di Kota Malang terdiri dari rumah sakit, klinik swasta, klinik milik pemerintah, hingga klinik kecantikan.

Limbah Medis Di TPA Supit Urang, Begini Tanggapan DLH Kota Malang

Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga ke akar permasalahan. Ia menilai pemeriksaan terhadap seluruh fasyankes di Kota Malang sebagai langkah yang relevan.

“Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota kan sudah memeriksa ke lapangan. Kalau perlu, bisa turut memeriksa 75 fasyankes yang ada di Kota Malang,” ujar Dito, Selasa (21/5/2025).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan menjadi bagian penting dari penelusuran limbah medis, dengan menyasar langsung ke institusi yang berpotensi sebagai penghasil limbah.

“Kalau misalnya itu sudah berkaitan dengan penanganan hukum, kan tidak masalah jika (turut) memeriksa penghasil limbah medis. Termasuk kelengkapan dokumen sebagai penampung limbah medis,” terangnya.

Dito juga menegaskan bahwa terlepas dari benar tidaknya limbah medis ditemukan di TPA Supiturang, langkah untuk memeriksa seluruh fasyankes tetap penting untuk memastikan tidak ada potensi dampak buruk terhadap masyarakat.

“Bertumbuhnya pergerakan penduduk di Kota Malang, tentu juga diikuti kebutuhan pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu kebutuhan dasar. Namun apakah pemenuhan kebutuhan dasar itu harus diikuti dampak buruk jika memang benar ada yang tidak sesuai dengan pengelolaan limbah medis,” jelas Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang tersebut.

Lebih lanjut, Dito berharap kasus ini mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat. Pasalnya, ada beberapa fasyankes di Kota Malang yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim, seperti Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Selain itu, Dito mengingatkan bahwa seluruh fasyankes memiliki kewajiban melaporkan distribusi limbah medisnya secara berkala melalui portal yang dikelola oleh Kementerian.

“Pemerintah Pusat juga harus ada atensinya. Kenapa, karena izin (dokumen) lingkungan fasyankes itu dikeluarkan oleh kementerian. Fasyankes juga memiliki kewajiban melaporkan distribusi limbahnya ke kementerian secara berkala,” pungkasnya. (yog)

Exit mobile version