Blok-a.com – Berikut deretan fakta soal mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas jadi tersangka usai terlibat kecelakaan dengan mobil Mitsubishi Pajero milik Purnawirawan Polisi.
Seperti yang diketahui, baru-baru ini Kasus kecelakaan yang dilakukan oleh Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono kepada mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atalla, menjadi perbincangan publik.
Hal yang menjadi sorotan publik adalah korban yang ditabrak oleh Eko yakni Hasya justru menjadi tersangka dalam kasus ini. Hasya sendiri sudah meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Untuk mengetahui kasusnya lebih lengkap, berikut blok-a.com telah merangkum deretan fakta soal mahasiswa UI yang tewas jadi tersangka usai ditabrak polisi.
1. Kronologi Kecelakaan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan tersebut. Menurutnya, peristiwa ini berawal saat Hasya mengendarai sepeda motor dengan kecepatannya kurang lebih 60 Km/jam. Kendaraan tiba-tiba tergelincir akibat melakukan rem mendadak.
Insiden terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa Jaksel pada Kamis 6 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 malam. Kondisi jalanan diduga licin karena diguyur hujan rintik-rintik.
“Ini keterangan dari si temannya. Temannya sendiri melihat dia (Hasya),” ucap Latif.
Latif mengatakan disaat yang bersamaan, kendaraan Pajero yang dikemudikan AKBP (purn) Eko datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.
“Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan. Ini keterangan dari beberapa saksi temannya sendiri yang menyaksikan ini,” terang dia.
2. Korban Dianggap Lalai Dalam Mengemudi
Lebih lanjut, Latif mengatakan penyebab dari kecelakaan ini adalah karena kelalaian korban, bukan karena Pajero yang menabrak korban.
“Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia,” kata Latif.
Latif menerangkan bahwa seseorang yang berkendara di jalan raya harus selalu berhati-hati dan mengantisipasi setiap hal yang terjadi.
3. Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah dilakukan berbagai proses penyelidikan, Hasya yang tewas usai ditabrak oleh pensiunan Polri itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.
“Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Indira.
Indira mengatakan, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Indira menyebut, perkara tersebut dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal.
4. Pensiunan Polri Dinyatakan Tak Bersalah
Pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tak bersalah. Menurut Latif, pensiunan polisi itu sudah berada di jalur yang benar.
“Karena yang untuk pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan pak Eko ada di jalan utamanya dia,” kata Latif.
“Jadi dia istilahnya, merampas hak lain. Karena pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko,” lanjut dia.
(hen)
Discussion about this post