Deretan Fakta Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Setelah Penetapan Tersangka

Tragedi Kelam Kanjuruhan Kapolri gas Air Mata
Kapolri, Jendral Listyo Sigit saat Konferensi Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) (blok-A/Syams Shobahizzaman)

blok-a.com – Kabar datang dari Tragedi Kelam Kanjuruhan, karena pada Kamis (6/10/2022) kemarin. Progres pengusutan tragedi itu telah menemukan titik terang dengan terungkapnya tersangka dibalik kematian 131 suporter dan dua di antaranya adalah polisi.

Pengungkapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Sigit di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Bukan tanpa alasan yang mendasar, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan selama kurang lebih 5 hari setelah Tragedi Kanjuruhan terjadi..

Berikut blok-A.com akan mengulas mengenai fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan paska penetapan tersangka.

  1. Terdapat 6 Tersangka

Seperti yang telah di sampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam, dalam kasus ini terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Sigit di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Berikut daftar orang yang menjadi tersangka dibalik kasus Tragedi Kelam Kanjuruhan

  1. Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panpel Abdul Haris
  3. Security Officer, Suko Sutrisno
  4. Wahyu SS dari Polres Malang
  5. Sdr H dari Brimob Polda Jatim
  6. Sdr BSA dari Polres Malang

2. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan sebagai terangka, enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur terancam hukuman penjara 5 tahun.

Hal tersebut dikarenakan mereka melanggar Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Bunyi pasal 359 KUHP: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Bunyi pasal 360 KUHP: “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun”.

  1. Alasan Penggunaan Gas Air Mata

Kapolri, Jendral Listyo Sigit mengungkapkan alasan anak buahnya menembakkan gas air mata saat tragedi kelam terjadi.

Listyo mengatakan, alasan anggota polisi menembakkan gas air mata karena untuk mencegah penonton lainnya untuk turun ke lapangan. Sebab, saat itu, masih Listyo, cukup banyak penonton yang masuk ke lapangan.

“Dengan semakin bertambahnya penonton ke lapangan beberapa personel menembakkan gas air mata,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Karena semakin banyak supporter yang turun ke lapangan, Listyo mengatakan, polisi langsung menembakkan gas air mata. 11 personel polisi menembakkan gas air mata itu ke tribun selatan sejumlah kurang lebih 7 tembakkan. Sementara tribun utara ada satu tembakkan dan ke lapangan tiga tembakkan.

“Di satu sisi tembakan itu dimaksudkan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan bisa dicegah,” tambah Listyo.

  1. Polri Buat Aturan Khusus Pengamanan Laga Sepakbola

Untuk mengantisipasi terulang kembali Tragedi Kelam Kanjuruhan, Kepolisian RI akan membuat peraturan Kapolri yang secara khusus membahas pengamanan pertandingan sepak bola.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol Setyo Boedi Moemuni Harso dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di Kantor Kemenpora, di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

“Polri semenjak ada kejadian ini ada instruksi dari Kapolri untuk membuat produk yang menjadi bahan untuk suatu regulasi atau dasar untuk masalah keamanan. Tentu pelaksanaan produk ini terkait dengan produk yang dikeluarkan FIFA maupun PSSI,” ujar Setyo

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa, Kepolisian RI sebetulnya sudah mempunyai SOP terkait pengamanan. Namun SOP tersebut belum diselaraskan dengan regulasi FIFA maupun PSSI.

“Sudah ada SOP-nya, tetapi belum selaras dengan aturan-aturan yang terkait. Ini harus diselaraskan karena ada SOP tentang unjuk rasa dan SOP di luar stadion yang perlu penanganan khusus,” kata dia.

(hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com