Dekan FEB Unisma Kritik Kenaikan PBB: Prematur dan Tanpa Kajian Mendalam

Dekan FIA Universitas Islam Malang, Afifudin kritik kebijakan kenaikan pajak PBB. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Dekan FIA Universitas Islam Malang, Afifudin kritik kebijakan kenaikan pajak PBB. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan ramai di sejumlah daerah menuai sorotan dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang (Unisma), Afifudin, menilai langkah tersebut terkesan prematur dan tidak disertai kajian mendalam mengenai dampaknya bagi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memikirkan opsi lain yang lebih konstruktif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), bukan sekadar menaikkan PBB. Ia menilai saat ini kondisi daya beli masyarakat sedang melemah.

“Memberikan satu insentif tertentu justru bisa meningkatkan penghasilan masyarakat. Sekarang kondisi perekonomian kita agak lemah, bagaimana ada satu insentif yang bisa meningkatkan gairah ekonomi. Dengan begitu dari sisi pajak juga otomatis akan meningkat, misalnya PPh,” jelas Afifudin.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sering kali berpikir jangka pendek. Padahal, ada banyak cara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Misalnya dengan menggelar event yang mendatangkan masyarakat dan wisatawan sehingga berdampak pada retribusi hotel, rumah makan, maupun sektor pariwisata.

“Satu event dalam kurun waktu 1-2 minggu bisa menimbulkan geliat ekonomi yang luar biasa. Kata kuncinya bagaimana daya beli masyarakat tumbuh. Kalau daya beli naik, pasti larinya ke PAD,” terangnya.

Terkait dengan kebijakan kenaikan PBB sebesar 0,2 persen, Afifudin menilai langkah tersebut tidak tepat. Pasalnya, kewenangan penuh atas besaran PBB kini berada di pemerintah daerah tingkat dua. Namun, ia menyebut kebijakan itu cenderung diambil secara terburu-buru tanpa analisis ekonomi yang matang.

“Yang jadi persoalan, saya tidak menemukan pemerintah daerah melakukan kajian mendalam dalam penetapan kenaikan pajak PBB. Seolah hanya memenuhi kepanikan atau janji-janji kampanye, atau karena anggaran pusat ada efisiensi, maka paling gampang adalah menaikkan pajak,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut kenaikan PBB yang terlalu tinggi akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Padahal, dalam konteks pajak pusat, kenaikan umumnya hanya 1-2 persen dengan perhitungan terhadap inflasi maupun daya beli masyarakat.

“Kalau saya melihatnya ya terkait motivasinya lebih pada kebutuhan mendesak, sehingga syarat paling gampang ya menaikkan PBB. Padahal ada opsi lain yang lebih aman dan berimplikasi positif bagi ekonomi daerah,” pungkasnya. (yog/lio)

Exit mobile version