Kota Malang, blok-a.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang secara tegas menolak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi single tarif 0,2 persen. Serta kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman menjadi Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sikap ini ditegaskan kembali menyusul munculnya kekhawatiran akan dampak sosial-ekonomi yang membebani masyarakat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, menuturkan bahwa partainya sejak awal sudah mengawal isu ini. Bahkan, pada saat pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna 12 Juni 2025 lalu, PKB sudah menyampaikan penolakan.
Namun, ia menyayangkan perda tersebut tetap disahkan tanpa adanya tindak lanjut dari catatan yang disampaikan fraksi.
“Kami konsisten sejak awal tidak menyetujui kenaikan tarif PBB dan PBJT. Sikap ini sudah kami sampaikan sejak pendapat akhir fraksi. Tapi tiba-tiba perda muncul, entah prosesnya seperti apa, padahal seharusnya ada catatan evaluasi dari provinsi,” ujarnya.
Saniman menambahkan, kondisi di berbagai daerah yang mengalami gejolak akibat kenaikan PBB harus menjadi pelajaran bagi Kota Malang.
Oleh karena itu, PKB menekankan agar Pemkot Malang segera melakukan revisi terhadap perda tersebut, atau minimal menerbitkan peraturan wali kota (perwal) sebagai payung hukum untuk mencegah kenaikan pajak yang membebani rakyat.
“Minimal harus ada perwal yang memastikan tidak ada kenaikan pajak yang membebani masyarakat, dengan mempertimbangkan kebijakan stimulus maupun koefisien. Jangan sampai Kota Malang mengalami polemik seperti daerah lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fraksi PKB juga mendesak agar pemerintah lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus mengambil jalan pintas dengan menaikkan tarif pajak.
Menurut Saniman, sektor lain masih bisa digali potensinya, termasuk pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efisien tanpa kebocoran.
“Untuk meningkatkan PAD, pemerintah harus lebih kreatif, tidak hanya bergantung pada kenaikan PBB maupun pajak makan-minum. Banyak sektor lain yang bisa digarap,” katanya.
Wakil Ketua Fraksi PKB, Anas Muttaqin, juga menegaskan sikap partainya. Menurutnya, sejak pembahasan di paripurna, PKB konsisten menolak kenaikan PBB maupun kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman yang naik menjadi Rp15 juta.
“Sejak awal, fraksi PKB memang memilih sikap untuk tidak menyetujui poin-poin dalam perda itu. Terutama soal kenaikan PBJT makanan dan minuman serta kenaikan PBB dari 0,055 persen menjadi 0,2 persen. Hari ini kami kembali menyatakan kontrasipes terkait sikap fraksi PKB,” tegasnya. (yog/lio)



