Dealer Honda Lestari Probolinggo Dilaporkan ke Disnaker, Diduga Menahan Ijazah Karyawan

Tomy( karyawan )saat menjelaskan permasalahanya ke kuasa hukum terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan swasta di Probolinggo (blok-a/inos)
Tomy( karyawan )saat menjelaskan permasalahanya ke kuasa hukum terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan swasta di Probolinggo (blok-a/inos)

Probolinggo, blok-a.com – Praktik penahanan ijazah asli karyawan sebagai jaminan, rupanya masih terjadi pada perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kota Probolinggo.

Sebab, beberapa waktu lalu saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo ada peringatan tegas dari Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

Seperti dialami Tomy Maretya Putra (35), yang bekerja mulai 20 Januari 2020 saat Pandemi Covid-19, di Dealer Honda Lestari, jalan Soekarno Hatta Kota Probolinggo.

Diketahui, saat perekrutan, Tomy Maretya Putra diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan, dan tak menolak karena aturan perusahaan. Rupanya, tiga tahun bekerja sebagai sales HLP, tiba-tiba diberhentikan secara sepihak sejak 2 Januari 2023 atas dasar sesuai komunikasi yang disampaikan kepada HRD atas adanya kelalaian masing-masing stakeholder divisi sales yang ada di Honda Lestari Probolinggo.

“Saya diputus kontrak kerja sepihak oleh perusahaan dengan diminta melampirkan surat pengunduran diri. Salah satu penyebabnya berkaitan dengan tidak validnya data pembelian kendaraan,”ujar Tomy Maretya Putra, Kamis (26/01/2023).

Lebih jauh, Tomy Maretya Putra menyebutkan, atas permintaan pengunduran diri itu maka terhadap akses meta akan dilakukan pengalihan dan pelaksanaan dijalankan per 2 Januari 2023.

“Atas surat dari perusahaan tersebut, akhirnya diputus kontrak kerja per 2 Januari 2023. Alasanha tidak validnya data pembelian kendaraan Honda City HB ditempat bekerja,”tandasnya.

Meski diberhentikan, dia masih melakukan absensi masuk kerja melalui finger print melalui handphone. Namun, akses input dokumen juga sudah diblokir sehingga tidak lagi bisa mencari costumer.

Apalagi performnya tidak ada permasalahan, namun perusahaan di Probolinggo itu justru mengganggap menjadi permasalahan. Bahkan, proses pemberhentiannya tidak melalui surat teguran SP 1 dan SP 2, hingga diminta dan dipaksa membuat surat pengunduran diri. Oleh karena itu, saat ini dirinya tidak bisa mencari pekerjaan lain karena ijazah masih ada diperusahaan Dealer Honda Lestari.

“Saya sangat mengharapkan agar ijazah ini segera diberikan. Karena saya mau melamar pekerjaan di tempat lain. Perusahaan mengeluarkan ijazah dengan syarat membuat surat pengunduran diri,”katanya.

Sementara Salamul Huda kuasa Hukum membenarkan adanya dugaan pemberhentian sepihak dan penahanan ijazah asli kliennya bernama Tomy.

” Terkait permasalahan yang dialami klien saya, tentunya masih kami pelajari lebih dalam lagi, namun pada intinya perusahaan itu tidak boleh memberhentikan karyawan dengan sewenang-wenang.

Untuk masalah dugaan penahanan ijazah, kita lihat hasil mediasi besok dengan Disnaker, kalau memang benar dugaan itu, kita tempuh jalur hukum nantinya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Budiono Wirawan membenarkan adanya pengaduan dari karyawan Honda Lestari Probolinggo atas nama Tomy Maretya Putra yang sudah ditulis dan dicatat.

Pihaknya berjanji segera menindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak, yakni karyawan yang diberhentikan dengan Honda Lestari Probolinggo, Jum’at (27/01/2023) pukul 08.00 WIB untuk dilakukan klarifikasi.

“Jika setelah dipertemukan kedua belah pihak tidak ada penyelesaian maka akan dilakukan tahap selanjutnya dengan mediasi yang akan difasilitasi oleh mediator dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo,”tutur Budiono Wirawan.

Rupanya permasalahan tersebut didengar oleh anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman dari Fraksi Gerindra.

Ia meminta tidak ada lagi perusahaan yang ada di wilayah Kota Probolinggo memaksa karyawan untuk membuat surat pengunduran diri dan menahan ijazah.

“Jika perusahaan memaksa karyawan membuat surat pengunduran diri, berati ada indikasi perusahan tidak memenuhi hak-haknya, seperti uang pesangon. Kalau memang mau diberhentikan, alangkah baiknya dibuat surat pemberhentian sesuai kesalahan yang dilakukannya,” pungkasnya.

Disisi lain pihak Dealer lestari Probolinggo saat dikonfirmasi untuk menanggapi menahan ijazah itu melalui panggilan telpon. Namun masih belum bisa tersambung hingga berita ini dibuat. (nos/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com