Kabupaten Malang, blok-a.com – Pihak pengelola Pantai Regent yakni Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wononadi Desa Srigonco penuhi panggilan Satreskrim Polres Malang untuk melakukan pemeriksaan terkait tudingan pungutan liar (pungli) yang viral baru-baru ini.
Perlu diketahui, Pantai Regent merupakan milik BUMN Perhutani. Pengelolaan pantai yang berlokasi di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, ini berkerjasama dengan Pantai Balekambang di bawah naungan Perumda Jasa Yasa.
Ketua LMDH Wononadi, Siono Karyo Utomo mengaku, kedatangannya ke Polres Malang bersama petugas jaga saat kejadian viralnya video yang menuding adanya dugaan pungli.
Siono sendiri diperiksa penyidik Satreskrim Polres Malang pada Sabtu (29/6/2024) sejak pukul 10.00 hingga 14.30 WIB. Dalam agenda memberikan keterangan pada polisi terkait dugaan kasus pungli penarikan tarif parkir.
“Saya diperiksa mulai jam 10 sampai jam 14.30 WIB. Sendiri-sendiri pemeriksaannya saya sama Balekambang (beda). Kalau ke saya hanya terkait pengelolaan LMDH,” kata Siono.
Selama penyelidikan, ia mengaku mendapatkan lebih dari 10 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut seputar asal usul terbentuknya LMDH serta perjanjian kerjasama antara lembaga masyarakat dengan Perhutani.
“Yang ditanyakan terkait kerjasamanya, yang menyangkut PKS dengan Perhutani. Jadi Agro ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) nya sendiri. Sedangkan wisata juga ada PKS sendiri,” ucap Siono.
Khusus di Pantai Regent, Siono mengaku ada 20 orang yang bekerja mewakili LMDH. 20 orang itu merupakan warga sekitar pantai atau warga Desa Srigonco sendiri.
“Pengelola Pantai Regent itu LMDH, termasuk petugasnya itu juga anggota LMDH atau warga desa setempat, termasuk yang menjadi pengurus. Ada sekitar 20 orang yang bekerja,” beber Siono.
Disinggung terkait tudingan pungli, kata Siono, ia tak mengetahui secara pasti. Bahkan ia mengaku baru mengetahui perkara tersebut setelah video itu viral di media sosial.
“Tapi saat (peristiwa viral) itu saya tidak tahu. Kejadian Selasa, saya baru tahu Kamis malam. Lah ini, saya juga tanya kepada penyidik. Masa tidak bisa dicari orangnya. Maksudnya supaya segera ditemukan pelakunya,” beber Siono.
Kendati demikian, ia pun mempercayai jika praktik pungli pasti ada pada lokasi wisata. Mengingat, kedua pantai tersebut memiliki luasan wilayah yang besar.
Bahkan, ia menyebut peristiwa serupa juga pernah terjadi pada tahun 2018 silam.
“Namanya wisata luas, tapi saya yakin kalau tempat seperti itu ya pasti ada (pungli). Tahun 2018 itu pernah, penarikan (tarif parkir) double. Itu kan pungli, kan tidak boleh,” pungkasnya. (ptu/lio)









