Kota Malang, blok-A.com – Sebagai bentuk keseriusan membangun usaha menuju tingkat yang lebih berkualitas, pelaku UMKM kini tengah gencar mempersiapkan legalitas atas usaha yang tengah digelutinya. Seperti halnya yang dilakukan Sri Mulyani (55), warga asal Arjowinangun Kecamatan Kedung Kandang.
Usaha yang tengah dirintis sejak awal tahun 2022 kini mulai banyak dikenal masyarakat luas. Dengan demikian ia berinisiatif untuk mengurus legalitas resmi agar produk miliknya lebih dipercaya oleh konsumen.
“Kita kan satu tim mbak, jadi mau bentuk NIB CV biar kerja samanya enak kalau sudah badan hukum,” jelas Sri Mulyani pada Blok-a.com, Jumat (2/12/2022).
Dalam menuntaskan NIB usahanya, wanita yang akrab disapa Yani ini memilih memanfaatkan fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yakni Mall Pelayanan Publik (MPP). Melalui layanan yang disediakan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP).
Wanita paruh baya yang menggeluti bisnis di bidang perawatan kulit ini mengaku telah beberapa kali menggunakan fasilitas Pemkot Malang, khususnya MPP.
“Beberapa kali saya kesini karena ya enak aja disini pelayanannya cepet, gak ngantri, suasananya juga enak menurut saya karena di Mall jadi sekalian gitu ibu-ibu bisa refresing,” ungkapnya.
Lokasi MPP yang cukup jauh dari tempat tinggalnya pun tak jadi masalah. Menurutnya, MPP ini sangat lengkap dengan beberapan stand yang tersedia. Hal tersebut dirasa sangat memudahkan bagi ibu rumah tangga sepertinya.
“Sebenernya rumah saya dekat kantor terpadu tapi saya lebih suka disini, karena di sini kan banyak standnya. Kalau ngurus apa-apa cepet bisa langsung tanpa pindah pindah cuma di satu tempat,” tuturnya
Untuk mengurus NIB pun, kata Yeni, hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam.
“Gak lama mbak cuma satu jam, malah kayaknya gak sampai satu jam udah bisa jadi,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pekerjaan Umum, Disnaker PMPTSP Kita Malang, Ade Yuditama, menuturkan pengunjung di MPP yang memanfaatkan layanan Dinsnaker PTSP ini cukup tinggi.
“Lumayan banyak juga yang memanfaatkan layanan MPP ini, perhari bisa sampai 25 itu minimal ya bisa lebih dari itu,” tutur Ade.
Sementara itu, terkait layanan publik yang disediakan oleh Disnaker PTSP yakni pengurusan NIB dan Sertifikat Standar, lanjut Ade, Dinasker hanya memberikan layanan sebagai pendamping untuk pengurusan NIB. Namun, jika terkait disetujui ataupun tidak itu merupakan wewenangan pusat.
“Kita di sini hanya pendampingan, kadang kalau ada pelaku usaha masih bingung atau gak bisa jalankan atau oprasikan komputer kita dampingi disini. Jadi kita cuma pendampingan aja tapi kalau disetujuinya tergantung kewenangan,” jelas Ade.
Ade mengatakan, untuk sementara ini MPP menyediakan 14 stand layanan publik dari berbagai OPD di Pemkot Malang, salah satunya yakni Disnaker PTSP.
Ade juga menjelaskan dalam waktu dekat MPP akan secara resmi disahkan dan akan ditambahkan standnya. Akan ada 24 stand yang akan mengisi MPP kedepannya.
“Sementara ini di MPP ada 14 stand, nanti di tanggal 5 Desember akan secara resmi dilakukan grand opening oleh Presiden bersama dengan Pemkot lain yang memiliki MPP di seluruh Indonesia,” tutupnya.(ptu/lio)