Cerita Aremania Wara-wiri Bareskrim Berujung Penolakan Pasal di Laporan

Kondisi terkini Aremania Gelar Aksi Masuki Halaman Pemkot Malang (blok-A.com/Putu Ayu Pratama S)
Kondisi terkini Aremania Gelar Aksi Masuki Halaman Pemkot Malang (blok-A.com/Putu Ayu Pratama S)

Malang, blok-A.com – Aremania perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan menempuh jalan panjang saat mengantarkan laporan ke Bareskrim Polri. Namun terdapat sejumlah pasal dalam lampiran laporan yang pada akhirnya ditolak pihak Bareskrim.

Terdapat tiga pasal yang tercantum dalam laporan Aremania ke Bareskrim Polri.

Pertama, pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kedua, pasal 351 dan 354 soal penganiayaan yang menyebabkan luka dan meninggal dunia. Ketiga, pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Perlindungan anak yang menyebabkan anak luka dan anak mati.

Ketiga pasal yang dilaporkan ditujukan kepada Eks Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidaya serta pihak Sabhara Polres Malang dan Brimob Polda Jatim terkait penembakan gas air mata.

Dari ketiga pasal tersebut, hanya pasal Perlindungan anak saja yang diterima Bareskrim Polri.

“Pasal pembunuhan sama penganiayaan mereka (Bareskrim Polri) sampaikan ini gak bisa. Jadi hanya yang perlindungan anak,” ujar Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, Rabu (23/11/2022).

Anjar mengatakan, sebelumnya proses pelaporan ke Bareskrim pun terkesan berbelit-belit. Sampai pada akhirnya Bareskrim memberikan keputusan penolakan.

Anjar bercerita, mulanya pada Jumat (18/11/2022) lalu sekitar pukul 9.30 WIB, Aremania hingga korban Kanjuruhan bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan ketiga pasal tersebut.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com