Gresik, blok-a.com – Satlantas Polres Gresik mengeluarkan imbauan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di Jalan KH Wachid Hasyim (Alun-alun) dan sepanjang Jalan Samanhudi Gresik.
Tujuannya demi menjaga keselamatan warga di jalan umum.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah pun mulai gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum.
“Setiap hari kita memberikan pemahaman ke warga yang memakai sepeda listrik di jalan umum. kita juga lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” ungkap Kasat Lantas AKP Agung, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang pengendara sepeda listrik, kata AKP Agung, minimal digunakan bagi anak-anak berusia 12 tahun.
“Kita berikan pemahaman setiap pengguna sepeda listrik itu harus menggunakan helm, berusia 12 tahun ke atas dan harus didampingi orang dewasa, dan sepeda listrik itu tidak bisa boncengan,” tutur AKP Agung.
Ia membenarkan saat ini banyak pengguna sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata bahkan penggunanya anak-anak sekolah.
Menurutnya itu sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan.
Kemudian, apabila sepeda listrik digunakan maka harus didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm. Kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta ada jalur khusus yang harus dilewati oleh pengguna sepeda listrik.
Di kesempatan yang sama, Kanit Kamsel Iptu Azmy mengimbau masyarakat pengguna motor listrik agar dipakai di lokasi lokasi tertentu.
“Seperti area tempat wisata, tempat bermain, halaman rumah dan gang kecil,” tambah Iptu Azmy.(ivn/lio)