Bus Kini Dilarang Ngetem di Luar Terminal Arjosari

Penempelan stiker sosialisasi pelarangan pemberhentian di luar Terminal (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Penempelan stiker sosialisasi pelarangan pemberhentian di luar Terminal (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.comTerminal Arjosari Malang mulai mensosialisasikan aturan baru terkait aktivitas naik-turun penumpang bus. Kini bus dilarang menarik atau menurunkan penumpang di luar terminal. Semua aktifitas dilakukan di dalam terminal.

Sosialisasi ini menyasar seluruh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di terminal tersebut.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan selama satu pekan, mulai Minggu (8/6/2025) hingga Sabtu (21/6/2025), dengan metode penempelan stiker imbauan berwarna kuning di dalam bus.

Stiker tersebut berbunyi: “Bus Wajib Menaikkan dan Menurunkan Penumpang di Dalam Terminal. Apabila Melanggar Akan Ditindak Tegas Oleh Petugas Terminal.”

“Sosialisasi kami lakukan melalui penempelan stiker dan penyampaian imbauan langsung kepada penumpang, sopir, dan kondektur. Setelah masa sosialisasi, akan dilanjutkan dengan penertiban dan penindakan gabungan mulai 22 Juni hingga 22 Juli 2025, serta tahap kedua pada 22 Juli hingga 22 Agustus 2025,” ujar Mega, Selasa (10/6/2025).

Selain itu, pengemudi dan kondektur diwajibkan mengenakan atribut resmi perusahaan, yakni seragam dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Aturan ini telah dibahas bersama berbagai pihak terkait seperti Dishub Kota Malang, Satlantas Polresta Malang Kota, dan Dishub Provinsi Jawa Timur,” tambah Mega.

Jika dalam masa penindakan ditemukan pelanggaran, sanksi akan langsung diberlakukan, mulai dari tilang hingga surat peringatan. Bagi pelanggar berulang, sanksi berat seperti pembekuan atau pencabutan izin trayek akan diterapkan.

Mega menegaskan, tujuan dari aturan ini adalah untuk mengembalikan fungsi utama terminal sebagai titik resmi naik-turun penumpang serta mendukung perekonomian pelaku UMKM di lingkungan terminal.

“Dengan aturan ini, kami harap masyarakat lebih tertib dan aktivitas ekonomi di dalam terminal dapat terus hidup dan berkembang,” ujarnya.

Aturan baru ini disambut baik oleh para sopir bus. Salah satunya Hariyanto, pengemudi dari PO Tentrem, yang menyatakan dukungannya.

“Kami mendukung aturan ini dan siap mematuhi jika penumpang memang diminta untuk naik dan turun di dalam terminal. Harapan kami, aturan ini ditegakkan secara serius,” ungkapnya.

Adapun aturan yang diberlakukan meliputi:

Bus AKAP maupun AKDP dilarang berhenti atau ngetem untuk menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Raden Intan, Kota Malang, selama 24 jam.

Bus dari Exit Tol Singosari dilarang menurunkan penumpang di titik-titik tertentu, seperti Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, Kantor Taspen, Pos Tengah antara Indomaret dan Alfamart, serta area penitipan motor depan terminal. Seluruh penumpang diwajibkan turun di dalam terminal.

Area pintu masuk dan keluar Terminal Arjosari ditetapkan sebagai zona merah untuk ojek online (ojol). Jalur khusus telah disediakan bagi ojol maupun kendaraan pribadi untuk menjemput atau mengantar penumpang langsung ke dalam terminal. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com