Buruh PT S3 di Singosari Malang Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya ke Perusahaan

Buruh PT S3 di Singosari Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya ke Perusahaan

Kabupaten Malang, blok-a.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam SPBI (Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia) unjuk rasa di depan perusahaan PT S3 (Surya Sentra Sarana) Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Kamis (23/11/2023).

Mereka berunjuk rasa setelah mogok kerja mulai dari Senin (20/11/2023) kemarin. Rencananya mogok kerja itu dilakukan hingga Sabtu (25/11/2023) besok.

Para buruh PT S3 di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang itu melakukan unjuk rasa dengan menuntut tiga poin.

Koordinator aksi sekaligus Ketua SPBI, Andi Irfan, poin pertama yang dituntut ke perusahaan ialah membayar upah puluhan buruh di PT S3 Singosari yang selama ini dibayar tidak sesuai UMK.

Sudah sekitar lima tahun terakhir, puluhan buruh di PT S3 itu dibayar di bawah UMK. Menurutnya jika sesuai UMK puluhan buruh atau pekerja itu dibayar Rp 132 ribu per hari.

Namun berdasarkan temuannya, puluhan buruh itu masih dibayar Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu sehari.

“Kami ingin perusahaan membayar kekurangan upah, tempo hari kita tuntut bahwa upah harus dibayar sesuai undang-undang. Kita menuntut itu dibayar,” kata dia.

Kedua, Andi Irfan menyebut, perusahaan PT S3 itu dinilai semana-mena menerapkan aturan pensiun bagi para buruh.

Perusahaan menetapkan umur pensiun tanpa melibatkan kesepakatan dengan buruh.

“Harusnya melibatkan pekerja. Tidak bisa perusahaan menetapkan semena-mena tanpa melihat kesepakatan pekerja. Akhirnya ada satu korban PHK atas dasar pensiun. Padahal kami dan perusahaan belum ada sepakat. Umur pensiunnya berapa,” jelasnya.

Ketiga, kata Andi Irfan, perusahaan diduga melakukan tindakan kriminalisasi terhadap dua buruh atau pekerja di PT S3. Tindakan kriminalisasi itu menurutnya sarat akan kepentingan.

Sebab, beberapa waktu lalu, perusahaan diajak untuk berunding untuk menyelesaikan pembayaran upah sesuai UMK.

Namun yang terjadi malah muncul laporan polisi yang menduga bahwa dua buruh menjadi terduga pelaku penganiayaan Kabag Personalia PT S3.

“Ini kriminalisasi karena tidak memenuhi unsur yang dituduhkan. Perusahaan playing victim,” kata dia.

Hingga kini, sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan itu telah masuk dalam tahap penyidikan. Namun tersangka masih belum ada.

Sementara itu, perusahaan tidak bisa ditemui saat unjuk rasa.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo pun hadir di tengah massa aksi unjuk rasa di PT S3 di Singosari. Dia juga berusaha untuk memediasi antara kepentingan buruh dan perusahaan PT S3 di Singosari.

Namun hasilnya nihil. Pihak manajemen hari ini Kamis (23/11/2023) tidak ada yang bisa ditemui.

Yoyok pun menjelaskan, seharusnya polemik anatara perusahaan PT S3 dan parah pekerja ini bisa selesai di tingkat bipartit.

Bipartit sendiri adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.

“Seharusnya bisa diselesaikan secara elegan di bipartit. Sehingga tidak terjadi gejolak seperti ini,” kata dia.

Menurutnya, dalam masalah ini pihak buruh bertindak kooperatif. Yoyok menilai pihak buruh sudah berusaha melakukan upaya secara SOP.

“Mereka meminta ini dimediasi. Dan kami sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Malang mencoba untuk memediasi saat ini. Kami hanya bisa berharap bisa musyawarah untuk menemukan solusi masalah bipartit ini,” tuturnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com