Buruh Pabrik Jelly PT Makmur Arta Cemerlang Mojokerto Demo Tuntut Gaji yang Belum Dibayar

Suasana demo buruh di depan Pabrik Jelly Kebonagung, Puri, Mojokerto (blok-a.com/Syahrul)
Suasana demo buruh di depan Pabrik Jelly Kebonagung, Puri, Mojokerto (blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Buruh pabrik jelly PT Makmur Arta Cemerlang (MAC), Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengadakan demo di depan pabrik, Senin (18/9/2023).

Dalam orasinya, mereka menuntut gaji yang belum dibayarkan sejak 2014.

Menurutnya karyawan sudah tidak diperbolehkan kerja sejak 2014, namun sampai sekarang belum ada surat pemberhentian resmi dari manajemen pabrik. Jadi menurutnya gaji tetap berjalan sampai sekarang.

Ketua FSPMI Mojokerto, Eka Hernawati menjelaskan bahwa sebanyak 123 orang karyawan sudah dirumahkan sejak 2014, dan sekarang tinggal 23 orang yang belum diselesaikan. Namun surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sampai sekarang belum ada.

”Sejak tahun 2014 karyawan dirumahkan tapi sampai sekarang belum ada surat PHK, jadi gaji tetap berjalan sesuai dengan pasal 93 nomor 2 huruf F undang-undang nomor 13 tahun 2003. Kami menuntut hak upah sesuai kesepakatan UMR sebelumnya,” jelas Eka di lokasi, Senin (18/9/2023).

Sebagaimana pasal 93 nomor 2 huruf F undang-undang nomor 13 tahun 2003 berbunyi “maka pengusaha wajib membayarkan upah kepada
pekerja atau buruh. Apabila dalam hal terpenuhi elemen tersebut tidak membayar
upah pekerja atau buruh, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana pada pasal 186 Undang-undang Ketenagakerjaan.”

Eka menambahkan, bahwa total gaji yang harus diberikan kepada buruh yang unjuk rasa sekitar 9 miliar.

Pihaknya tidak menuntut banyak, hanya saja supaya segera diselesaikan meskipun tidak harus nominal 9 miliar.

”Kami tidak menuntut harucs nominal 9 miliar, tapi ayolah kita selesaikan sama-sama sesuai janjinya dulu, yang akan diselesaikan pada tanggal 12 Mei 2023, sampai sekarang belum juga diselesaikan,” tambahnya.

Di sisi lain HRD perusahaan yang baru, yaitu Eko Winarji menjelaskan bahwa data-data perlu dikroscek terlebih dahulu, apakah benar para peserta unjukrasa benar-benar karyawan perusahaan atau bukan. Karena penyelesaian yang tahu adalah HRD sebelumnya, sebab Winarji baru direkrut perusahaan.

”Agar teman-teman perwakilan unjukrasa dapat menunjukkan legal standing, supaya kita tahu teman-teman perwakilan itu benar-benar pegawai kita apa bukan, dan untuk penyelesaian yang tahu adalah HRD yang lama, saya disini baru direkrut perusahaan,” terang Winarji kepada blok-a.com di lokasi Senin (18/9/2023).

Legal perusahaan Arif juga menambahkan, karena ini merupakan masalah yang sudah lama dan sudah terselesaikan sebagian maka diharapkan bisa diselesaikan menurut hukum.

”Karena ini merupakan masalah yang sudah lama dan sudah terselesaikan sebagian, jadi dan kami tidak bisa menjelaskan panjang lebar karena ini terkait dengan ketenagakerjaan dan di sini kami sebagai legal perusahaan, mari kita selesaikan secara hukum. Karena ini negara hukum,” tegas Arif.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?