Kabupaten Malang, blok-A.com – Berikut adalah dampak dari Tragedi Kanjuruhan, dua ASN Pemkab Malang dinonaktifkan.
Dua ASN itu adalah Kepala Dinas Pemudan dan Olahraga (Kadispora) Nazzarudin Hasan, dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Abdul Haris.
Penonaktifan itu setelah keduanya diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Penonaktifan itu dikarenakan dugaan melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah menjelaskan, Kepala Dispora Nazzarudin Hasan dinonaktifkan karena Stadion Kanjuruhan adalah aset milik Pemkab Malang melalui Dispora.
Saat ini, Nurman menelusuri adanya dugaan pelanggaran SOP atau tidak oleh jajaran Dispora.
“Stadion Kanjuruhan itu kan milik Pemerintah Kabupaten Malang, dengan leading sectornya Dispora. Maka kami wajib menelusuri apakah ada aturan yang dilanggar atau SOP yang tidak dilakukan oleh jajaran Dispora. Oleh karena itu kami melakukan penonaktifan jabatan sementara Kadispora Nazaruddin Hasan,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (1/11/2022).
Sementara, khusus untuk Abdul Haris juga dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan. Sebab, ia diduga terlibat dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan sebagai Ketua Panitia Pelaksana, dan juga telah ditetapkan tersangka hingga penahanan oleh Polda Jawa Timur.
“Penonaktifan ini sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Malang untuk menghormati proses hukum,” jelasnya.
Nurman menyebut, penonaktifan atau pemberhentian sementara kedua ASN itu dilakukan dalam waktu yang berbeda. Kadispora Nazaruddin dinonaktifkan sejak Kamis, (6/10/2022) lalu. Sedangkan Abdul Haris dinonaktifkan pada Selasa (11/10/2022) lalu.
“Penonaktifan ini sesuai PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 31 tentang Disiplin PNS. Apabila seorang PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka langkah administrasi kepegawaian yang harus dilakukan adalah dinonaktifkan dari jabatananya. Selanjutnya Inspektorat yang melakukan tahapan pemeriksaan kepada kedua ASN itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti membenarkan. Abdul Haris diduga melanggar disiplin karena diduga melakukan tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan.
“Di mana dalam konteks tragedi Kanjuruhan, Bapak Abdul Haris ini sebagai ketua Panitia Pelaksana pertandingan. Sehingga ia pun terseret dalam pelanggaran tindak pidana,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (1/11/2022).
Sementara untuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan menurut Tridiyah juga dinonaktifkan dari jabatannya, berkaitan dengan temuan polisi pada sejumlah botol minuman yang diduga minuman keras, di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang.
“Tapi kemudian oleh Bapak Nazaruddin hal itu disangkal. Bahwa botol-botol itu adalah obat Penyakit Mulut dan Kuku buatan Pemuda Pelopor asal Kecamatan Kasembon, yang hendak diikutkan lomba di Kementerian Pemuda dan Olahraga,” katanya.
“Namun, sebagai bentuk menghormati proses hukum, Pemerintah Kabupaten Malang juga penonaktifkan sementara kepada Nazaruddin, sampai proses hukum di kepolisian selesai,” imbuhnya.
Inspektorat pun telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi terkait temuan botol tersebut. Di antaranya kepada Nazaruddin, Pemuda Pelopor asal Kasembon, serta staf Dinas Pemuda dan Olahraga yang meletakkan botol-botol tersebut.
“Sementara untuk Bapak Abdul Haris, kami belum melakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan sudah menjadi tahanan polisi. Maka untuk menghormati proses hukum, kami menunggu proses hukumnya sampai berkekuatan hukum tetap di pengadilan,” ujarnya.
Nazaruddin bisa kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Sementara ini, pihaknya menjabat sebagai staf di BKPSDM Kabupaten Malang.
“Sementara beliau menjabat sebagai staf di BKPSDM Kabupaten Malang, sampai hasil pemeriksaan polisi terkait botol-botol tersebut selesai, dan terbukti bukan berisi minuman keras. Karena Nazaruddin juga turut diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (bob)