Kabupaten Malang, Blok-a.com – Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Bupati Malang menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatut Subroto. Ia menyebut Bupati Malang telah menetapkan Kepala BKPSDM sebagai Plh Sekda pada Minggu (24/9/2023) lalu.
“Hampir di seluruh daerah, ketika Sekda menjadi Pj wali kota maupun bupati, ada orientasi untuk penunjukan Plh,” ujar Didik saat ditemui awakmedia, Selasa (26/9) kemarin.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala BKPSDM dan ditunjuk sebagai Plh Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramadansyah menjelaskan, untuk sekda yang menjabat sebagai Pj wali kota maupun bupati harus ditunjuk Plh Sekda Kabupaten Malang.
Ketentuan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota.
Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengajukan penetapan Pj. Namun, hal tersebut diperlukan proses, sebab penetapan Plh Sekda Kabupaten Malang merupakan kewenangan dari Gubernur Jawa Timur (Jatim)
“Namun, untuk menunjuk Plh sekda itu ada proses. Karena itu kewenangan gubernur,” terang Nurman saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Sementara itu, saat disinggung terkait nama-nama yang telah ditunjuk Pemkab Malang, ia tidak dapat menyebutkan.
“Nanti ditunggu saja satu atau dua hari lagi,” singkatnya.
Sehingga, untuk menggantikan tugas-tugas sekda hingga ditetapkan Plh Sekda, maka untuk sementara waktu ia ditunjuk sebagai seorang Plh Sekda dengan tugas rutin harian dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan atau rencana strategis.
“Plh tentu memiliki keterbatasan. Plh itu hanya melaksanakan tugas-tugas rutin harian. Seperti administrasi surat menyurat serta mengawasi atau memastikan jalannya tugas-tugas rutin harian,” lanjut Nurman.
Sedangkan, untuk penentuan kebijakan maupun rencana strategis, Nurman menyebut hal tersebut tidak ada kewenangan yang khusus.
“Berbeda dengan Pj. Kalau sudah ditetapkan, nanti kewenangannya sama dengan definitif,” pungkasnya. (ptu/bob)