Blok-a.com – Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Pengumuman terkait kenaikan UMP 2024 ini sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yakni pada 21 November 2023.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” jelas Menaker Ida.
Adapun kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun UMP di setiap daerah mengalami kenaikan yang berbeda. Hal tersebut disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.
Berikut 5 provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi.
1. Maluku Utara
Maluku Utara menjadi provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2024 tertinggi di Indonesia. UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%.
Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri mengatakan bahwa kenaikan UMP ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Maluku Utara 20.53 persen didominasi pada sektor industri dan pertambangan, sementara inflasi 3.34 persen.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Provinsi selanjutnya yang mengalami kenaikan UMP 2024 paling tinggi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di tahun depan, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sepakat menaikkan UMP sebesar 7,27 persen.
Dengan kenaikan tersebut, UMP DIY 2024 menjadi sebesar Rp2.125.897,61 atau naik Rp144.115,22 jika dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan, kenaikan UMP DIY pada tahun 2024 ini cukup signifikan. Hal ini dipicu oleh beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi.
Setelah UMP diumumkan maka selanjutnya diikuti dengan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang rencananya dilakukan pada tanggal 30 November 2023.
3. Jawa Timur
Jawa Timur menjadi provinsi urutan ketiga yang mengalami kenaikan UMP 2024 tertinggi. UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen atau menjadi Rp 2.165.244,30 dari sebelumnya Rp 2.040.244,30.
Gubernur Khofifah menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
Khofifah juga meminta kepada para pengusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP Tahun 2024. Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan.
4. Sulawesi Tengah
Diurutan keempat, provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2024 adalah Sulawesi Selatan (Sulteng). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng menaikkan UMP 2024 sebesar 5,28% atau Rp 137.152 dari Rp 2.599.546 menjadi Rp2.736.698.
Kepala Dinas Nakertrans Sulteng Arnold F Bandu menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMP ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng yang digelar Senin (20/11/2023) lalu.
5. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 4,98% menjadi Rp3.360.858. Besaran tersebut bertambah Rp159.462 dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024.
Adapun kenaikan UMP 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
(hen)