Sumenep, blok-a.com – Nyali Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang dikomandani Trimo selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) terbilang sangat berani. Sebab institusi penegak hukum di Kabupaten Sumenep ini gerak cepat sekitar sebulan kasus dugaan korupsi naik ke tingkat penyidikan.
Berbagai pihak mengapresiasi langkah Kejaksaan Sumenep. Meski sebagian kecil ada yang meragukan sepak terjang kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan tindak pindana korupsi di Sumenep. Terbukti, Kejaksaan ‘menyikat’ 2 Eks Bos PT Sumekar sebagai tersangka.
Kajari Sumenep Trimo mengakui jika mengungkap kasus korupsi itu memang berat, penuh tantangan. Sebab kasus ini tergolong ‘ekstra ordinary crime’. Jadi butuh kerja ekstra dan butuh nyali atau keberanian yang hebat untuk mengungkap siapa pelaku yang terlibat korupsi.
“Kami tetapkan 2 tersangka mantan pimpinan PT Sumekar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Cepat (KMP DBS V) dan Kapal Tongkang. Keduanya berinisial AY (45) dan MS (43), warga asal Sumenep. Penetapan tersangkanya sudah 25 November 2022 hanya rilis sekarang,” ujar Kajari Trimo, Selasa (29/11/2022).
Kedua tersangka, terang Trimo, pernah menjabat sebagai Direktur PT Sumekar dan satunya lagi pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Sumekar. Penetapan 2 tersangka tersebut sudah memenuhi unsur dua alat bukti hukum yang sah sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 dan 184 KUHAP.
Namun demikian, Kajari Trimo menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengadaan kapal senilai Rp9 miliar yang tak ditender melalui LPSE Pemkab Sumenep itu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 dan pasal 1 UU No.31/1999 Junto UU No.20/2001.
“Penetapan kedua tersangka ini, harapannya kasus ini jadi terang benderang, termasuk kemungkinan siapa-siapa saja yang terlibat,” pungkasnya. (Aldo/Gim)
Discussion about this post