KABUPATEN MALANG – Bakal calon Bupati Malang perseorangan dari Malang Jejeg, Heri Cahyono atau Sam HC mengahadap ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
Sam HC didampingi Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga bertandang ke Bawaslu. Untuk mengklarifikasi laporan dugaan pemalsuan suara dukungan selama verifikasi faktual (Verfak) perbaikan ulang kemarin.
Laporan dugaan pemalsuan suara dukungan tersebut dilempar oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Malang Raya, Zuhdy Achmadi, Senin (14/9) lalu.
“Iya kami kesini mengklarifikasi terkait laporan itu apakah benar ada pemalsuan atau tidak,” tutur Ketua tim kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga, Selasa (15/9).
Dijelaskan Sutopo dugaan pemalsuan itu muasalnya adalah ada sejumlah warga yang tidak merasa memberikan dukungan ke Malang Jejeg.
Namun, pada saat verfak perbaikan ulang kemarin namanya ikut dicatutkan sebagai pendukung dengan tercatum nama warga itu di B-1.1 KWK Perseorangan.
Buktinya adalah warga tidak merasa memberikan KTP-nya di sebagai barang bukti dukungan.
“Ada empat warga tadi laporannya yang merasa tidak memberi dukungan. Dan kejadiannya itu tanggal 11 September (2020) di Dau dan 13 September (2020) di Tumpang,” kata Sutopo.
Meskipun sudah bertemu dengan Bawaslu terkait laporan dugaan pemalsuan itu, Sutopo meminta Bawaslu Kabupaten Malang agar memberikan waktu dua hari. Tujuannya adalah Malang Jejeg ingin melakukan investigasi terkait laporan itu.
“Dua hari yang kami ajukan untuk investigasi. Kan waktu verfak perbaikan ulang kemarin yang aktif anggota KPU yakni PPS (Panitia Pemungutan Suara). LO kami ada tapi kami belum tahu detailnya bagaimana dari LO kami. Kami perlu tahu bagaimana sebenarnya,” tutupnya.










Balas
Lihat komentar