Kabupaten Malang, Blok-a.com – Demi Top Up Mobile Legends, warga Desa Kebabang, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang nekat bobol warung hingga berakhir mendekam di jeruji bersi.
Terduga pelaku yakni MI (17) warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pria yang berasal dari lereng Gunung Kawi itu diamankan polisi di kediamannya tanpa perlawanan, pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Terduga yang diamankan merupakan Anak Berharapan dengan Hukum (ABH), diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat kemarin sore (19/5),” terang Taufik saat dikonfirmasi, Senin (22/05/2023).
Sebelum akhirnya diamankan polisi, awalnya MI (17) berhasil membobol warung milik Sa’in (41) di Jalan Talangung, Kepanjen.
Terduga pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor Honda Beat dan dua buah handphone, serta uang tunai dua juta rupiah.
Atas kejadian itu, pemilik warung melaporkan kejadian pencurian dalam pemberatan (curat) tersebut ke Polsek Kepanjen Malang.
Dari laporan itu, Polisi segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Serangkaian penyelidikan kemudian dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan.
Lebih lanjut, dihadapan penyidik, MI mengakui semua perbuatannya. Ia membobol toko dengan cara merusak jendela samping kiri warung sebagai jalan masuk ke dalam warung dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kondisi warung yang sepi juga membuat terduga pelaku leluasa mengambil barang berharga di dalam warung.
“Modus yang digunakan dengan cara mencongkel jendela lalu masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelasnya.
Dari hasil pengakuan MI, seluruh hasil kejahatan yang diperolehnya berupa handphone dan motor sudah dijual kepada penadah. Hasilnya bocah asal Malang itu gunakan untuk bersenang-senang dan mengisi ulang permainan Mobile Legends.
“Uang hasil penjualan telah habis dipergunakan oleh MI, salah satunya untuk Top Up permainan Mobile Legends,” ungkapnya.
Tak berhanti di situ, lanjut Taufik, petugas gabungan Unit Opsnal Reserse Polres Malang dan Polsek Kepanjen kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah hasil curian berupa dua buah handphone merk Vivo Y15s dan Oppo A54 di hari yang sama.
“Tiga orang yang diamankan berinisial AR (21), warga Kecamatan Gondanglegi, SA (32), warga Kecamatan Turen, dan S (42), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang,”
Taufik menyebut, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejajan terhadap seorang tersangka yang berperan sebagai penadah hasil curian berupa sepeda motor. Sementara kasus pencurian dan penadahan kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Atas perbuatannya, tersangka MI akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Sementara tiga tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian diterapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(ptu/bob)










Balas
Lihat komentar