Berkas Kiai Cabul Pemerkosa 6 Santri Sudah P-21, Segera Diserahkan Ke JPU

Tersangka FZ alias Fauzan tersangka pencabulan dan pemerkosaan saat digelandang anggota Polresta Banyuwangi dari persembunyiannya. (Dok. blok-a.com)

Banyuwangi blok-a.com – Fauzan alias FZ salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Singojuruh, beberapa bulan lalu digelandang polisi diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap enam santrinya, kini memasuki babak baru

Berkas Perkara pencabulan dan pemerkosaan tersebut oleh penyidik Polresta Banyuwangi sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

Sudah lengkapnya berkas perkara tersebut, pihak penyidik Polresta Banyuwangi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi sesegera mungkin.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik, juta segera melimpahkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (20/12/2022)

Rencananya kata Agus Sobarnapraja pelimpahan berkas perkara tahap dua ini akan diserahkan pada hari ini. Namun saat pihaknya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk dilimpahkan pada pekan depan.

“Pelimpah tahap dua akan kami laksanakan pada Selasa (24/10/2022) minggu depan,” ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap, proses pemberkasan perkara tersangka FZ ini relatif sangat lama sampai dinyatakan lengkap oleh JPU. Menurutnya, ada beberapa poin yang diteliti JPU, kemudian diberikan P-19 atau petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.

“Karena kekurangan sesuai petunjuk JPU sudah dilengkapi, akhirnya dinyatakan P-21,” paparnya.

Agus Sobarnapraja menjelaskan, dalam perkara tersebut ada enam santri yang melapor telah diperkosa, satu orang pria dan lima wanita

Rata-rata korban masih dibawah umur, dan seluruhnya terlindungi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

“Usai melaporkan, kami langsung berkirim surat ke LPSK, untuk meminta perlindungan terhadap kondisi fisik dan psikis korban,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, FZ oknum pengasuh Ponpes asal Desa Padang, Kecamatan Singojuruh yang juga mantan anggota DPRD Banyuwangi, dan anggota DPRD Provinsi Jatim sekitar bulan Juli 2022 diduga memperkosa enam santri, 5 santri perempuan dan 1 Satri laki-laki.

Modus yang dilakukan tersangka melakukan tes keperawanan. Dari enam korban yang melapor, satu santri di duga diperkosa, dan 5 santri dicabuli.

Akibat perbuatannya, tersangka M. Fauzan (FZ) dijerat pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Gim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com