KABUPATEN MALANG – Ada-ada saja yang dilakukan RPR (16), bermuasal dari candaan di warung kopi tentang mucikari. RPR yang merupakan warga Kecamatan Sukun Kota Malang langsung merealisasikan jadi mucikari di bawah umur.
Hal itu terungkap saat RPR (16) dirilis kasusnya di Mako Polres Malang, Kamis (4/1). Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan RPR ini melakukan aksinya sejak akhir 2020 lalu.
“Jadi berawal dari guyonan tongkrongannya pelaku langsung mencoba untuk mencari tahu sendiri bagaiamana jadi mucikari itu,” kata Hendri.
Hendri juga menjelaskan, RPR pun langsung bergerilya melalui grup-grup yang berisi prostitusi wanita di Kota Malang. RPR belajar kode-kode untuk menjual jasa seksual wanita dengan mengirim pesan singkat akun-akun yang sudah berpengalaman menjadi mucikari.
“Dia lewat Facebook mainnya. Katanya nama grup Facebooknya ‘Info Cewek Kota Malang‘ dia belajar di sana,” tutur Hendri.
Setelah mendapatkan ilmu, RPR pun langsung mencari objek wanitanya. Ia bertanya ke teman-teman tongkongannya. “Akhirnya dapat teman dari temannya, yakni AEA (15) jadi korbannya untuk dijual ke pria hidung beang,” kata ia.
RPR lalu menerapkan ilmu mucikarinya yang ia dapat dari Facebook ke AEA. Lalu AEA diiming-imingi akan mendapat Rp 400 ribu jika ada pelanggan yang menggunakan jasanya.
“Sementara pelaku akan mendapat Rp 300 ribu jika ada pelanggan. Jadi untuk sekali pakainya Rp 700 ribu. Dan RPR ini juga menggaransi keamanan AEA seluruh hotel duit pengamanan sudah RPR beresi,” tutur ia.
Untuk ‘menjual’ AEA, model RPR awalnya menyebarkan status atau komentar asal di setiap postingan pria hidung belang di grup-grup Facebook.
“Dan dari situ. Pelaku langsung menimpali komentar seperti ‘Open BO’ untuk memberikan jasa dari AEA,” kata Hendri.
Hendri menjelaskan, RPR menjual AEA tersebut sudah dua kali. “Dan terakhir akhir Januari 2021 kemarin. Kami menangkap tangan RPR di cafe depan hotel Bounty dan langsung kami amankan,” tutur ia.
Sementara itu, Hendri menjelaskan AEA kini masih dimintai keterangan lebih lanjut. “Untuk mengetahui apakah juga ada wanita lainnya yang terlibat,” tutup ia.
Atas perbuatannya, RPR melanggar pasal 83 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 12 tahun penjara.










Balas
Lihat komentar