KABUPATEN MALANG – Beberapa waktu yang lalu, seorang ASN dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang diduga tidak netral dalam Pemilihan Bupati (Pilbup Malang) 2020.
Kepala Bidang Olahraga Prestasi Dispora Kabupaten Malang, Slamet Suyono yang diduga melakukan hal tersebut, kini tinggal menunggu waktunya untuk diberi sanksi. Pemerintah Kabupaten Malang telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Malang terkait dinyatakannya Slamet bersalah.
Slamet bersalah karena sebagai ASN ia harusnya netral di Pilbup Malang 2020. Namun, beberapa waktu yang lalu ia malah mengirim gambar paslon nomor urut dua LaDub (Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono) di sebuah grup WhatsApp.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengaku akan menjadi ketua tim untuk memutuskan sanksi kepada Slamet.
“Iya kemarin kami dapat kabar bahwa Bawaslu mengirim surat rekomendasi dari Komisi Aparaturs Sipil Negara (KASN). Nah sambil menunggu surat rekomendasi turun ke kami. Kami uga bentuk tim untuk menentukan kasus yang bersnagkutan ini,” kata Wahyu.
Wahyu menuturkan, sanksi apa yang akan diberikan Slamet masih dirapatkan oleh timnya. Sanksinya ada tiga, sanksi berbobot ringan, sedang, atau berat. Contoh sanksinya pun ada yang dari surat teguran hingga pemectan secara tidak terhormat.
“Itu (terkait sanksi) masih belum. Kami harus tunggu surat rekomendasi dari KASN dulu. Dan saya besok Senin (26/10) ke KASN dan salah satunya membahas terkait itu (pelanggaran Slamet),” tutupnya.










Balas
Lihat komentar