Bendahara Desa Bulukerto Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi APBDes

Tersangka Korupsi
Foto : istimewa

KOTA BATU – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun 2020 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji Kota Batu diduga dikorupsi Kepala Urusan (Kaur). Tersangka berinisial FP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (TPK) terkait kasus tersebut.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Supriyanto menjelaskan, pihaknya tengah melakukan tindakan penyidikan dugaan tindak pindana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2020 di Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Setelah diterbitkan surat perintah penyidikan maka tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke sejumlah saksi. Kemudian kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengumpulkan alat bukti atas dugaan tindak korupsi,” jelasnya, Kamis (15/4).

Kajari menambahkan, sudah ada sekitar 30 saksi yang telah dimintai keterangan dan pemeriksaan. Dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan tindakan korupsi yang dilakukan FP. Kini FP pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“FP ini sebagai Kaur Keuangan dan merangkap Bendahara di Desa Bulukerto. Sejak tanggal 15 April 2021 ditahan dengan jenis penahanan rutan di lapas. Selanjutnya, tim penyidik akan menyelesaikan dan menuntaskan berkas perkara ini, karena sudah ditetapkan tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya.

Penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Batu ini berawal terkait pengelolaan keuangan Desa Bulukerto tahun 2020 dan dilakukan pulbaket dan puldata oleh intelijen untuk mencari peristiwa tersebut.

Setelah ada peristiwa tersebut, hukuman FP langsung dilimpahkan ke pidsus. Dan dilakukanlah penyidikan memang betul ada dugaan TPK. Kemudian naik ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya.

“Sehingga membuat terang tindak pidana dan menemukan siapa tersangka dan pelakunya. Hasil penyidik dan laporan penyidik yang harus tanggung jawab inisal FP,” ujarnya.

Terhadap perkara tersebut, penyidik memberikan sangkaan kepada FP, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah UU tahun 2020/2021. Atau juga pasal 3 UU no 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah UU tahun 2020/2021.

“Berdasarkan hasil audit dari tim audit. Diketemukan kerugian negara Rp 338 juta,” tandasnya.

Exit mobile version