KABUPATEN MALANG – Malang Jejeg sepertinya belum puas dengan kemenangan atas tuntutan sengketa verifikasi faktual perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang. Kini, pihaknya mengancam akan melanjutkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila KPU Kabupaten Malang tidak mematuhi putusan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang memenuhi tuntutan Malang Jejeg terkait hasil sengketa verifikasi faktual perbaikan.
Alasannya adalah tidak profesionalnya anggota KPUD Kabupaten Malang dalam menjalankan verfak perbaikan kemarin.
Malang Jejeg pun telah melaporkan anggota KPUD Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Alasannya pun sama dengan alasan terkabulkannya tuntutan Malang Jejeg, yaitu anggota KPU tidak profesional dalam menjalankan verfak perbaikan.
Lantas, apakah laporan Malang Jejeg ke DKPP terkait ketidakprofesionalan anggota KPUD tetap dilanjutkan?
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga mengaku, hal itu tergantung dari keputusan KPUD Kabupaten Malang.
“Apakah KPU mematuhi keputusan Bawaslu tadi yang menyatakan harus menambah tiga hari masa verfak perbaikan atau tidak? Kalau mematuhi kami akan cabut, kalau tidak ya kami akan teruskan,” tutur pria yang akrab disapa Topo tersebut, Selasa (8/9).
Topo juga menjelaskan, jika memang berlanjut, potensi terbuktinya pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPUD Kabupaten Malang sangat besar.
“Karena hasil putusan (Bawaslu Kabupaten Malang) kali ini sudah bisa menjadi bukti kalau anggota KPUD sudah melanggar kode etik, yakni tidak profesional,” imbuhnya.
Terpisah, koordinator divisi sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Alam Amrullah mengaku keputusan hari ini wajib dipatuhi oleh KPU Kabupaten Malang.
“Iya ini sifatnya wajib dipatuhi karena ini putusan akhir,” kata ia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengaku belum mengetahui bagaimana keputusan nantinya.
“Apakah nanti kami menerima hasil ini atau tidak? Kami belum tahu karena kami belum menerima hasil salinan keputusan Bawaslu. Kami juga perlu rapat internal dulu dengan komisioner lainnya,” tutupnya.




