KABUPATEN MALANG – Rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara Pilbup Malang tingkat kabupaten diwarnai protes dari Liason Officer (LO) pasangan calon, Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono (LaDub).
Sebelum mulai rapat pleno terbuka, LO LaDub, Isa Ansori mempertanyakan undangan dari KPUD Kabupaten Malang yang terlambat.
Isa berpendapat undangan ke LO untuk datang ke rapat pleno seharusnya tiga hari sebelum hari rapat pleno. Namun, Isa mengaku menerima undangan rapat pleno satu hari sebelum rapat pleno terbuka.
“Kalau lihat aturan kan seharusnya PKPU Nomor 15 tahun 2020 itu tiga hari sebelum rapat pleno, undangan harus dikirim ke LO. Lah ini kan sudah menyalahi aturan,” tuturnya sebelum rapat pleno terbuka dimulai di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (16/12).
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPUD Kabupaten Malang, Nur Hasyim berpendapat, KPUD Kabupaten Malang sudah sesuai aturan.
Yakni berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020 dijelaskan pengiriman undangan itu adalah satu hari sebelum rapat pleno terbuka.
“Memang ada peraturan sebelumnya yang tiga hari itu (PKPU Nomor 15 Tahun 2019). Tapi kan itu mengatur secara general. Dan PKPU No 5 Tahun 2020 itu yang kami gunakan kan peraturannya lebih spesifik tentang penyelenggaran Pilkada di tengah pandemi Covid-19,” kata ia.
Alhasil, Hasyim mengatakan, berdasarkan asas hukum lex generalis adalah sah jika KPUD Kabupaten Malang mengirimkan undangan satu hari sebelum rapat pleno terbuka.
“Jadi karena menggunakan asas lex generalis kami kesampingkan peraturan yang lebih umum,” tutupnya.










Balas