Probolinggo, blok-a.com – Bea Cukai Probolinggo gigih memerangi rokok ilegal (Rokile). Kali ini, senjata yang dipakai melalui siaran podcast Radio Bromo FM, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (24/6/2025) pukul 10.00-11.00 WIB di Studio Bromo FM, di Jalan Rengganis Nomor 1 Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan Lantai 1.
Podcast ini dipandu, oleh penyiar Bromo FM, Sonny, dan menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, yaitu Dwi Rahayu Nandayani dan Arrizal Fatoni.
Keduanya menjelaskan peran dan tugas Bea Cukai Probolinggo dalam mengawasi wilayah kerja yang mencakup Kabupaten/Kota Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Selain itu Bea Cukai Probolinggo mengemban target penerimaan negara pada 2025 sebesar Rp1,28 triliun yang sebagian besar bersumber dari sektor cukai hasil tembakau. Capaian ini tentu tergantung pada keberhasilan pemberantasan peredaran Rokile.
“Rokok ilegal (Rokile) merugikan negara secara langsung. Setiap batang rokok yang beredar tanpa cukai resmi, berarti dana dari cukai tembakau seperti DBHCHT untuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan dan kegiatan sosial lain hilang,” tegas Dwi Rahayu.
Dalam konteks penegakan hukum, peredaran Rokile bukan pelanggaran ringan.
“Mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat. Sesuai Undang-undang Cukai, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.

Arrizal Fatoni turut menjelaskan berbagai ciri Rokile, mulai dari rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai palsu hingga penggunaan pita cukai salah peruntukan.
Dia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat juga bisa melapor melalui saluran resmi Bravo Bea Cukai di 1500225, WhatsApp ke 0898181559 atau langsung melalui media sosial resmi Bea Cukai Probolinggo. Jangan ragu, karena partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengawasan,” ujarnya.
Di sisi lain, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aneka modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Penipuan sering terjadi memakai kedok kiriman barang dari luar negeri dan permintaan transfer dana.
“Bea Cukai tak pernah meminta transfer dana secara langsung kepada masyarakat. Jika ada yang mengaku petugas Bea Cukai dan menjanjikan pelepasan barang kiriman setelah mentransfer sejumlah uang, bisa dipastikan itu adalah penipuan,” kata Dwi Rahayu mewarning.
Podcast ini berlangsung santai namun sarat informasi. Di akhir sesi, Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat untuk terus bersinergi bersama pemerintah, memberantas Rokile.
“Ini bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Laporkan jika melihat atau mencurigai peredaran rokok ilegal. Mari kita jaga penerimaan negara agar pembangunan di daerah kita terus berjalan dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung,” pungkas Arrizal Fatoni.(wan/kim/adv)









