Kota Malang, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menyatakan bahwa satuannya sudah menindak puluhan alat peraga kampanye (APK) ilegal yang terpasang tidak sesuai peraturan Pemilu 2024 di Kota Malang.
Namun keterbatasan tenaga masih menjadi kendala utama untuk Bawaslu Kota Malang untuk menindak setiap APK ilegal yang bertebaran di seluruh kota. Hal ini diterangkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shidiqqy.
“Contoh di Lowokwaru sudah di data terdapat 41 APK yang melanggar, dan sudah disampaikan kepada parpol terkait untuk ditindak lanjuti. Kemudian di Sukun ada APK yang dipasang ditempat pendidikan, sudah ditindaklanjuti dari caleg tersebut. Kedungkandang juga ada serta di Klojen,” terang Hasbi.
Ia melanjutkan, pengawasan sebenarnya sudah dilakukan setiap hari, bahkan di tingkat kelurahan dan kecamatan. “Memang secara jumlah personel dari Bawaslu dan jajarannya tidak banyak, dan pengawasan kami dari PKD (Panwaslu Kelurahan dan Desa) maupun Panwascam itu setiap hari,” tutur Hasbi.
Namun banyaknya kegiatan lain mengakibatkan beberapa kali mereka masih kecolongan. Apalagi, kegiatan pemasangan APK nakal tersebut biasa terjadi di malam hari saat suasana lingkungan sudah sepi.
“Tidak hanya tahapan kampanye yang kami awasi dalam persiapan pemilu ini, ada mulai pengawasan logistik pemilu, proses sengketa antar peserta pemilu, dan juga pengawasan pasca penetapan DPT,” terang Hasbi.
Oleh karena itu, Hasbi berharap partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan berbagai pelanggaran dalam kampanye Pemilu 2024 ini. “Harapan kami masayarakat umum khususnya di Kota Malang, jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu, bisa disampaikan kepada kami, lewat media sosial kami baik instagram, facebook, maupun WA,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan pelaporan Bawaslu Kota Malang dapat menghubungi nomor Whatsapp 0812-4901-0974 atau melalui telepon ke nomor (0341) 437-1860. Dapat juga dengan mengunjungi dan memberikan informasi ke media sosial mereka di akun Facebook Bawaslu Kota Malang, akun X @bawaslu_malang, dan akun Instagram @bawaslukotamalang. (mg3/bob)









