Bawaslu Kesulitan Bersih-bersih Stiker Kampanye Pilbup Malang di Angkot

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Masa kampanye Pilbup Malang 2020 segera berakhir pada 5 Desember besok. Paslon dilarang berkampanye dan memasuki tenang sampai hari pemungutan suara 9 Desember.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Malang sudah berancang-ancang untuk menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) per 5 Desember.

Namun, Bawaslu Kabupaten Malang saat ini mengalami beberapa kesulitan untuk penurunan APK. Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi menyebut kesulitan itu adalah APK berupa stiker yang dipasang di beberapa angkutan umum.

“Kalau APK yang dijalanan sudah kami bisa atur. Tapi yang menjadi kendala dan fokus kami adalah APK yang ada di angkutan umum,” kata ia ke Blok-A usai pertemuan dengan Pejabat sementara (Pjs.) Bupati Malang, Sjaichul Ghulam di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Kamis (3/12)

Wahyudi menjelaskan alasannya adalah pemasangan stiker di angkutan umum ini tidak ada peraturannya. Angkutan umum dibebaskan untuk memasang apapun di jendela ataupun badan kendaraan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Malang. Dan dijelaskan bahwa memang tidak ada aturannya terkait pelarangan memasang APK. Namun demi masa tenang dan keadilan bagi setiap paslon, kami berusaha untuk menurunkan APK di angkutan umum,” tuturnya.

Jumat (4/12), Wahyudi akan mengundang koordinator angkutan umum. Tujuannya agar mengordinir sejumlah sopir angkutan umum untuk menurunlan stiker yang berbau kampanye Pilbup Malang 2020.

“Ya besok tanggal 4 pokoknya sebelum masa tenang kami undang koordinator angkutan umum. Supaya menurunkan APK. Kalau koordinator kan mungkin bisa mengkoordinir kawan-kawannya. Tentu saja nanti didampingi Dishub (Kabupaten Malang),” tutupnya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com