KABUPATEN MALANG – Malang Jejeg optimis akan mendapatkan tuntutannya di sengketa hasil verifikasi faktual perbaikan. Jika Malang Jejeg terbukti benar, maka berhak mendapat pengganti waktu verfak perbaikan selama 7 hari yakni pada tanggal 9 sampai 16 Agustus.
Pasalnya selama persidangan musyawarah yang sudah digelar tiga hari lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD )Kabupaten Malang hanya bisa membantah saja, tanpa ada bukti yang dibawa.
Sementara pihak Malang Jejeg mempunyai bukti. Bukti itu adalah berupa undangan KPUD Kabupaten Malang yang diberikan ke Liason Officer (LO) pada tanggal terkesan mepet dengan batas verfak perbaikan yakni 16 Agustus kemarin.
Semua undangan itu dibawa selama persidangan musyawarah di kantor Bawaslu Kabupaten Malang.
“Kami ada undangannya yang mana undangan untuk koordinasi verfak perbaikan telat. Masak ada undangan yang tanggal 16, mepet sekali dengan batas waktunya. Terus 13 juga ada,” tutur Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga ke Blok-A, Minggu (6/9).
“Padahal kan harusnya tanggal 9 itu sudah berkoordinasi dan mengirim undangan. Ini bukti kami bahwa KPU teutama di tataran desa, yakni PPS (Panitia Pemungutan Suara) tidak berkoordinasi dengan baik,” tambah Sutopo
Seperti diketahui, perkara undangan ini seharusnya dilakukan secara aktif oleh pihak KPUD sebagai permulaan untuk koordinasi dengan Liason Officer (LO) Malang Jejeg. Hal itu kata tim sukses Malang Jejeg, sesuai dengan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020.
Selain itu, kata Topo, kesaksian dari 53 saksi selama sidang musyawarah kemarin seragam dan satu suara. Tidak ada yang memberikan kesaksian berbeda. 53 saksi sepakat bahwa anggota PPS tidak pro-aktif ketika diajak berkoordinasi.
“53 saksi yang kami bawa itu terdiri dari 33 LO di tataran kecamatan, dan 19 LO dari tataran desa, tidak semua perwakilan desa kami bawa buat perwakilan saja. Supaya cepat. Dan 1 dari LO Kabupaten Malang. Semua memeberikan kesaksian sama dan terbantahkan,” katanya.
Terakhir yang membuat Malang Jejeg optimis bisa terkabulkan tuntutannya, kata Topo, adalah kehadiran saksi ahli. Dua saksi ahli dihadirkan Malang Jejeg, yakni Dr. Nurudin Hady SH.,MH. pakar hukum dari UM dan Dr. AAN Widiarto SH., MHum. dari UB.
Dua saksi ahli itu memperkuat dugaan ketidakprofesional dari KPU, berupa ketidakaktifan kemarin selama verfak perbaikan.
“Dua saksi ahli dari UB dan UM yang kami datangkan. Mereka adalah akademisi hukum dan itu memperkuat bukti materiil dari kami bahwa berdasarkan PKPU No. 6 tahun 2020 KPU harus aktif dalam verfak perbaikan dan KPU kemarin hanya membantah tapi tidak bisa menghadirkan saksi ahli,” tutupnya.
Sementara itu, untuk keputusan dari Bawaslu Kabupaten Malang akan diputuskan pada 2 atau 3 hari ke depan.
“Kami kemarin sudah memberikan hasil kesimpulan kami dan untuk putusannya itu ya 2 atau 3 hari kedepan,” tutup Topo.
Discussion about this post